Kurang dari 24 Jam Beraksi, Pelaku Pencurian 5 Unit HP Diringkus Macan Gading

Jumat 25-10-2024,13:50 WIB
Reporter : Rendra Aditya
Editor : Septi Fitriani

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Dua pelaku pencurian handphone berinisial MA (20) dan RA (19) diringkus Tim Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu.

BACA JUGA:Simulasi Kredit Motor Honda Stylo 160, Cicilan Super Ringan

Kedua pelaku mencuri di rumah korban Diana Firstary warga jalan Ciliwung, Kelurahan Padang Harapan Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu.

Di rumah korban itu, pelaku mengembat sebanyak lima unit handphone berbagai merek dan satu buah dompet berisikan Kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

BACA JUGA:Mantap! Ini 13 Negara yang Resmi Gabung Jadi Mitra Baru BRICS, Ada Indonesia

Dalam melakukan aksinya itu, pelaku mengambil barang-barang milik korban dengan cara memanjat pagar. Setelah itu, pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu lantai dua yang tidak terkunci rapat. Pelaku kemudian turun melalui tangga menuju lantai satu dan mengambil barang-barang milik korban.

Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP Mulyo Hartomo membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan, laporan terkait dengan pencurian tersebut langsung direspon petugas untuk dilaksanakan penyelidikan.

BACA JUGA:Mantap! Ini 13 Negara yang Resmi Gabung Jadi Mitra Baru BRICS, Ada Indonesia

Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung menuju lokasi yang diduga menjadi tempat pelaku berada, di jalan Bali, Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu. Sesampainya di lokasi, Tim Resmob Macan Gading berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial RA.

Setelah itu, tim melakukan pengembangan terkait dugaan pelaku lainnya. Dari hasil pengembangan, ditemukan informasi bahwa pelaku lain berada di Jalan Merapi, Kelurahan Jembatan Kecil. 

BACA JUGA:Simulasi Kredit Honda ADV 160 CBS 2024, DP Mulai Rp 4 Jutaan, Tenggat Tenor Bisa Disesuaikan

Setibanya di lokasi, Tim Resmob Macan Gading berhasil mengamankan tersangka berinisial MA. Selanjutnya, tim membawa tersangka beserta barang bukti ke Polresta Bengkulu untuk ditindaklanjuti.

"Pelaku sudah di Polresta saat ini masih kita dalami lagi, pelaku kita tangkap kurang dari 24 jam pasca kejadian," Kata Kasat Reskrim.

BACA JUGA:Nih! Daftar Tukin Pegawai BNN 2024 Setelah Resmi Naik, Terendah Segini

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp 33 juta lebih dan kasus masih dalam pengembangan.

Kategori :