Jika Anda Beli iPhone di Luar Negeri, Begini Cara Daftar IMEI Supaya Bisa Digunakan

Jumat 25-10-2024,18:08 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Agus Faizar

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Begini cara daftarkan IMEI HP yang dibeli di luar negeri agar tidak diblokir pemerintah Indonesia.
Jika kamu berniat atau sudah membeli Handphone (HP) dari luar negeri, maka segeralah daftarkan IMEI HP kamu agar aman digunakan dan tidak diblokir oleh pemerintah Indonesia.
Sebab, setiap perangkat telekomunikasi dengan kemampuan jaringan seluler di Indonesia harus memiliki IMEI terdaftar di database pemerintah.

BACA JUGA:Rekomendasi HP Samsung RAM 8GB Paling Murah 2024, Harga di Bawah Rp 3 Juta

untuk informasi, IMEI atau International Mobile Equipment Identity merupakan nomor identitas yang ada pada setiap perangkat seluler. Baik HP Android maupun iPhone memiliki IMEI di masing-masing perangkat. 
Informasi IMEI bisa menjadi informasi apakah smartphone yang dibeli merupakan perangkat resmi atau barang ilegal.

BACA JUGA:Rekomendasi HP Terbaik Rp 3 Jutaan dengan RAM 12GB di 2024, Performa Gahar

Cara Daftar IMEI HP iPhone dan Android

Pendaftaran IMEI HP dari luar negeri bisa dilakukan dengan mudah dan cepat melalui situs web Bea Cukai atau aplikasi Mobile Bea Cukai saat mendarat di bandara di Indonesia.
Kamu hanya perlu mengisi formulir permohonan secara online dan menyertakan dokumen-dokumen yang dibutuhkan agar HP iPhone atau Android kamu dianggap ilegal, seperti:

- KTP (asli)

- Paspor (asli)

- Tiket dan/atau Boarding Pass Kedatangan ke Indonesia (asli)

- NPWP (asli, apabila ada)

- Perangkat yang akan didaftarkan IMEI-nya

- Invoice/Struk Pembelian Perangkat

- Barcode dari Pendaftaran Online IMEI dari Website Bea Cukai / Aplikasi Mobile Bea Cukai

BACA JUGA:Black Shark Luncurkan Keyboard Gaming Black Shark BKB02, Intip Spesifikasi dan Harganya

Setelah melakukan pendaftaran online, selanjutnya kamu akan mendapatkan QR Code untuk diserahkan ke petugas Bea Cukai di bandara saat kedatangan untuk verifikasi IMEI.
Nantinya, petugas Bea Cukai akan melakukan pengecekan terhadap dokumen-dokumen kamu sebagai dasar legalitas pemasukan barang dan dasar perhitungan pungutan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor.
Bila tidak mendaftarkan perangkat, maka kemungkinan besar HP Andoid dan iPhone yang kamu beli di luar negeri tersebut mendapatkan label sebagai ponsel ilegal.

Kategori :