Jika Anda Beli iPhone di Luar Negeri, Begini Cara Daftar IMEI Supaya Bisa Digunakan

Jumat 25-10-2024,18:08 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Agus Faizar

Cara Cek IMEI iPhone di Kemenperin

  • Masuk ke situs https://imei.kemenperin.go.id/Masukkan nomor IMEI di kolom yang tersedia
  • Lalu klik tombol pencarianNantinya akan terlihat informasi tentang IMEI iPhone sudah terdaftar atau belum.

Cara Cek IMEI iPhone di Bea Cukai

  • Masuk ke situs https://www.beacukai.go.id/cek-imei.html
  • Masukkan nomor IMEI di kolom yang tersediaIsi key code
  • Lalu klik "Send"Nantinya akan terlihat informasi tentang IMEI iPhone sudah terdaftar atau belum.

BACA JUGA:Realme 13 Plus 5G Jadi Official Gaming Phone, Paket Lengkap Gamer yang Dibanderol Rp4 Jutaan

Sebagai informasi, mengutip laman resmi Bea Cukai, IMEI yang terdaftar di Kemenperin adalah untuk handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT), yang dijual secara resmi di dalam nengeri.
Sementara, HKT yang didaftarkan di Bea Cukai, diregistrasikan IMEI-nya secara pribadi, oleh penumpang transportasi dari luar negeri, yang membawa perangkat komunikasinya, agar bisa digunakan di dalam negeri.

BACA JUGA:POCO akan Tutup Situs Resminya 31 Desember 2024, Ada Apa dengan POCO?

Itulah tadi mengenai cara daftarkan IMEI HP yang dibeli di laur negeri agar aman tidak diblokir pemerintah Indonesia. Semoga artikel ini bermanfaat.

 

(Putri Nurhidayati)

Kategori :