NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Beli iPhone 16 di luar negeri, berapa biaya daftar IMEI nya jika masuk Indonesia?
Bagi penggemar Apple yang tak mau menunggu lama untuk bisa mendapatkan ponsel terbaru mereka, iPhone 16, maka dapat membelinya di negara-negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.
BACA JUGA:9 Rekomendasi HP OPPO Harga Rp1 Jutaan Terbaik di Tahun 2024
Namun, agar nantinya iPhone 16 Series yang sudah bisa dibeli di negara tetangga itu bisa dipakai di Indonesia dan terhubung dengan jaringan seluler operator lokal, pemiliknya perlu melakukan registrasi IMEI atau pendaftaran IMEI.
Adapun saat registrasi IMEI ini, pemilik ponsel juga sekaligus harus membayar pajak alias bea masuk ponsel mereka yang harganya di atas USD 500.
Lantas, berapa biaya pajak dan bea masuk yang dibebankan kepada mereka yang membeli iPhone 16 dan mendaftarkan IMEI-nya ke Bea Cukai? Yuk simak perkiraan hitungannya ini seperti dilansir dari laman Liputan6.com.
BACA JUGA:Jika Anda Beli iPhone di Luar Negeri, Begini Cara Daftar IMEI Supaya Bisa Digunakan
Perlu kamu tahu, daftar IMEI perangkat tidak dikenakan biaya. Meski begitu, pemilik perangkat harus membayar bea masuk dan pajak, yang mana perangkat yang dikenakan pajak adalah yang harganya di atas USD 500.
Jadi, kalau kamu beli iPhone 16 yang dibanderol paling murah USD 799, harga yang dikenakan pajak adalah USD 299-ya, karena USD 500 dibebaskan pembayaran pajaknya.
Biaya pendaftaran IMEI ini meliputi beberapa variabel, antara lain bea masuknya, pajak pertambahan nilai (PPn), dan pajak penghasilan pasal 22 impor.
Adapun bea masuk yang dikenakan adalah 10 persen dari nilai pabean dan ppn sebesar 11 persen dari nilai impor.
Lalu, pph pasal 22 impor adalah 10 persen dari nilai impor untuk mereka yang sudah punya NPWP dan 20 persen dari nilai impor bagi mereka yang belum memiliki NPWP.
BACA JUGA:Rekomendasi HP Samsung RAM 8GB Paling Murah 2024, Harga di Bawah Rp 3 Juta
Sebagai contoh, berikut adalah perhitungan pajak pendaftaran IMEI iPhone 16. Namun, sebelum itu simak terlebih dahulu mengenai harga iPhone 16 di beberapa negara ini.
Harga iPhone 16 di Singapura
- iPhone 16
-
128GB - S$ 1.299 (Rp 15,3 jutaan)
-
256GB - S$ 1.449 (Rp 17,7 jutaan)
-
512GB - S$ 1.749 (Rp 20,7 jutaan)
- iPhone 16 Plus
-
128GB - S$ 1.399 (Rp 16,5 jutaan)
-
256GB - S$ 1.549 (Rp 18,3 jutaan)
-
512TB - S$ 1.849 (Rp 21,8 jutaan)
- iPhone 16 Pro
-
128GB - S$ 1.599 (Rp 18,9 jutaan)
-
256GB - S$ 1.749 (Rp 20,7 jutaan)
-
512GB - S$ 2.049 (Rp 24,2 jutaan)
-
1TB - S$ 2.349 (Rp 27,8 jutaan)
- iPhone 16 Pro Max
-
256GB - S$ 1.899 (Rp 22,4 jutaan)
-
512GB - S$ 2.199 (Rp 26 jutaan)
-
1TB - S$ 2.499 (Rp 29,5 jutaan)
Harga iPhone 16 di Malaysia
- iPhone 16
-
128GB - RM 3.999 (Rp 14,1 jutaan)
-
256GB - RM 4.499 (Rp 15,9 jutaan)
-
512GB - RM 5.499 (Rp 19,4 jutaan)
- iPhone 16 Plus
-
128GB - RM 4.499 (Rp 15,9 jutaan)
-
256GB - RM 4.999 (Rp 17,7 jutaan)
-
512TB - RM 5.999 (Rp 21,2 jutaan)
- iPhone 16 Pro
-
128GB - RM 4.999 (Rp 17,7 jutaan)
-
256GB - RM 5.499 (Rp 19,4 jutaan)
-
512GB - RM 6.499 (Rp 23 jutaan)
-
1TB - RM 7.499 (Rp 26,5 jutaan)
- iPhone 16 Pro Max
-
256GB - RM 5.999 (Rp 21,2 jutaan)
-
512GB - RM 6.999 (Rp 24,8 jutaan)
-
1TB - RM 7.999 (Rp 28,3 jutaan)
BACA JUGA:Rekomendasi HP Terbaik Rp 3 Jutaan dengan RAM 12GB di 2024, Performa Gahar
Hitungan Bea Masuk Indonesia
Berikut hitungannya jika membeli iPhone 16 di Singapura dan dibawa masuk ke Indonesia, berdasarkan catatan CNBC Indonesia pada 22 November lalu dengan hitungan pajak untuk varian termurah iPhone 16 (128GB) di Singapura senilai S$ 1.299 (setara US$ 1.000), adalah sebagai berikut:
Nilai Pabean (NP) = Nilai Barang - US$500
US$1000 - US$500 = US$500 (setara Rp7.705.850)