MKD DPR Selidiki Keterlibatan Edwar Tannur, Apakah Terlibat Skandal Suap Hakim

Sabtu 26-10-2024,13:10 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Agus Faizar

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Profil orang tua Ronald Tannur Tersangka pembunuhan yang nyaris divonis bebas hasil suap hakim.
Nama Gregorius Ronald Tannur mencuat di publik setelah ia menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan tragis terhadap pacarnya, Dini Sera Afrianti. 
Peristiwa penganiayaan ini terjadi di Surabaya pada Rabu, 4 Oktober 2023, yang berujung pada kematian Dini. 
Ronald, yang merupakan anak dari salah satu anggota DPR RI, mendapat sorotan tajam setelah vonis bebas yang diterimanya memicu kontroversi. 

BACA JUGA:Urutan Mata Uang Terendah di Dunia 2024, Rupiah Posisi Berapa?

Lantas, siapakah sosok anggota DPR yang diduga menjadi ayah dari pelaku kasus ini?

Edward Tannur adalah sosok yang disebut-sebut sebagai ayah dari Gregorius Ronald Tannur. Menurut data profil resmi DPR RI, Edward adalah anggota dewan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), mewakili Daerah Pemilihan (Dapil) Nusa Tenggara Timur (NTT) II. 
Ia menduduki kursi DPR RI pada periode 2019 dan diketahui memiliki latar belakang pengusaha sukses di bidang konstruksi. 
Selain aktif sebagai politikus, Edward juga menjalankan bisnis retail sebagai direktur swalayan Tulip sejak tahun 1980.

BACA JUGA:Kumpulan 30 Kata Viral serta Artinya yang Kerap Diucapkan di Sosmed

Edward lahir di Atambua pada 2 Desember 1961. Ia berhasil menamatkan pendidikan S1 di bidang hukum dari Universitas PGRI Kupang pada tahun 2009. 
Karier politiknya dimulai di daerah asalnya dengan menjadi Ketua Fraksi PKB dan Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara pada tahun 2004. 
Saat ini, ia juga menjabat sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Timor Tengah Utara, posisi yang telah ia emban sejak 2006.

BACA JUGA:Kumpulan Kata Viral di TikTok 2024 Dijamin Langsung FYP

Kasus Ronald Tannur dan Kontroversi Vonis Bebas

Peristiwa tragis ini bermula saat Ronald dan Dini berkaraoke bersama di Blackhole KTV Surabaya pada malam hari. 
Setelah menghabiskan waktu minum bersama, keduanya yang dalam kondisi mabuk terlibat cekcok di depan lift menuju parkiran. 
Menurut saksi mata dan bukti CCTV, Ronald melakukan penganiayaan terhadap Dini di basement hingga tubuh Dini tak berdaya dan terluka parah. Ronald kemudian membawa Dini ke rumah sakit, tetapi nyawa perempuan itu tidak tertolong.

BACA JUGA:7 Ciri-ciri Orang yang Susah Membayar Utang, Kenali dan Hindari

Pada awalnya, Ronald didakwa dengan pasal 351 dan 359 KUHP tentang penganiayaan. Namun, berkas perkara Ronald sempat bolak-balik antara kepolisian dan kejaksaan karena dianggap belum lengkap. 
Setelah dinyatakan P21 atau lengkap, proses persidangan dimulai di Pengadilan Negeri Surabaya pada bulan Maret 2024. 
Saat persidangan, jaksa mendakwa Ronald dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, menuntutnya hukuman 12 tahun penjara serta pembayaran restitusi kepada keluarga korban sebesar Rp263,6 juta.

BACA JUGA:Siap Jadi Tuan Rumah HPN 2025, PWI Kalsel Sebut Anggaran Sudah Dialokasikan

Namun, di luar dugaan, hakim ketua Erintuah Damanik menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald pada bulan Juli 2024. 
Hakim menyatakan bahwa Ronald tidak terbukti melakukan tindak pidana sesuai dakwaan jaksa. Putusan ini langsung memicu reaksi keras dari berbagai pihak, terutama keluarga korban yang merasa tidak mendapat keadilan. 
Pihak jaksa sempat kecewa, namun tidak tinggal diam dengan putusan bebas tersebut dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

BACA JUGA:Usai Gagal Divonis Bebas, 3 Hakim Terlibat Tertangkap, Dimana Ronald Tannur Sekarang?

Mahkamah Agung dan Langkah Peninjauan Ulang

Kategori :