MKD DPR Selidiki Keterlibatan Edwar Tannur, Apakah Terlibat Skandal Suap Hakim

Sabtu 26-10-2024,13:10 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Agus Faizar

Pasca putusan bebas yang kontroversial, pihak Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung bergerak cepat. Pada bulan Oktober 2024, MA akhirnya membatalkan putusan bebas tersebut. 
Melalui putusan kasasi, MA menghukum Ronald dengan pidana penjara selama lima tahun, menyatakan ia terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan alternatif pasal 351 Ayat (3) KUHP.
Ketua majelis kasasi Soesilo, bersama dua hakim anggota, Ainal Mardhiah dan Sutarjo, serta panitera pengganti Yustisiana, menyatakan Ronald bersalah atas penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini. 
MA juga menegaskan bahwa putusan yang diambil oleh majelis hakim PN Surabaya sebelumnya cacat moral dan menunjukkan adanya praktik korupsi di dalamnya.

BACA JUGA:Waspada! BMKG Ungkap Dampak Siklon Tropis Trami Bagi Wilayah RI, Ini Daerah-daerah OTW Terdampak

Suap Hakim dan Penangkapan oleh Kejaksaan Agung

Kejaksaan Agung menemukan bukti bahwa majelis hakim yang memutus bebas Ronald menerima suap dari pihak pengacara Ronald, Lisa Rahmat. 
Penemuan ini terungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan tiga hakim, yaitu Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, serta pengacara Lisa Rahmat. 
Bukti kuat berupa uang tunai dalam jumlah besar dan mata uang asing diamankan sebagai barang bukti dalam OTT tersebut. 

BACA JUGA:5 Ciri Modus Love Scamming, Begini Cara Menghindari Penipuan Berkedok Cinta

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menyebutkan bahwa ketiga hakim terbukti menerima gratifikasi. 
Atas tindakannya, mereka dijerat dengan pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e UU Tipikor, dan saat ini mereka ditahan di Rutan Surabaya. 
Sementara Lisa Rahmat, sebagai pemberi suap, ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

BACA JUGA:Selain ‘Jam Koma’, Ini Sederet Istilah Viral dari Gen Z Terbaru 2024

Tanggapan Keluarga dan Pernyataan Ronald Usai Vonis Bebas

Putusan bebas Ronald di Pengadilan Negeri Surabaya sempat disambut haru oleh Ronald dan tim kuasa hukumnya. 
Ronald terlihat menangis dan menyebut putusan bebas tersebut sebagai “pembuktian dari Tuhan.” Ia sempat mengutarakan rasa syukur atas vonis tersebut, meskipun kemudian, dengan putusan kasasi dari MA, ia harus menjalani hukuman lima tahun penjara.

BACA JUGA:Viral! Duel Ala Gladiator Siswa SD, Aksinya Direkam Sambil Ditonton Temannya

Di lain pihak, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR turut menyelidiki keterlibatan Edward Tannur dalam dugaan intervensi kasus anaknya. 
Wakil Ketua MKD DPR, Nazarudin Dek Gam, menyatakan bahwa MKD akan menindak tegas jika terbukti ada upaya melindungi Ronald dari jerat hukum. 
Meski demikian, hingga saat ini, belum ada informasi yang menunjukkan keterlibatan langsung Edward dalam proses hukum yang sedang berjalan.

BACA JUGA:Arti 13 Istilah Gaul dari Gen Z Kerap Jadi Bahasa Sehari-hari

Pencekalan dan Langkah Lanjutan Kejaksaan

Untuk memastikan Ronald tetap berada di Indonesia hingga seluruh proses hukum selesai, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) telah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk melakukan pencekalan. 
Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, menjelaskan bahwa pencekalan ini berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang jika diperlukan.
Kasus ini menjadi sorotan tajam di masyarakat, terutama dengan keterlibatan oknum penegak hukum yang memperjualbelikan keadilan melalui praktik suap. 

BACA JUGA:Simak! Jadwal Operasi Zebra 2024 Hari Ini, Segini Denda Jika Kena Tilang

Vonis bebas yang nyaris diterima Ronald Tannur, dengan langkah tegas Kejaksaan dan Mahkamah Agung dalam kasus ini, harapan untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum Indonesia kembali terbuka.

Kategori :