Syarat yang pertama adalah wajib mencapai passing grade.
Adapun nilai ambang batas atau passing grade yang ditetapkan bisa dilihat berikut ini.
1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 65
2. Tes Intelegensi Umum (TIU): 80
3. Tes Karekteristik Pribadi (TKP): 166
Tapi, syarat untuk lulus SKD bukan cuma capai passing grade.
Melainkan mereka harus masuk dalam perangkingan.
Sesuai yang ditetapkan MenPAN RB, yang masuk perangkingan hanya 3 kali dari jumlah formasi jabatan yang dilamar.
Jadi walaupun capai passing grade tapi tak masuk perangkingan, tetap tak bisa lulus SKD.
BACA JUGA:Perjuangan Sofiyana, Habis Melahirkan Langsung Ikut Tes SKD CPNS Datang Pakai Kursi Roda
Melainkan kedua syarat ini harus dipenuhi agar bisa masuk ke tahap selanjutnya
Demikianlah ulasan, hal yang menentukan kelulusan SKD CPNS 2024.
(Novan)