Ketahui Perbedaan Gaji CPNS dan PNS Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023

Minggu 27-10-2024,21:39 WIB
Reporter : Novan Alqadri
Editor : ahmad afandi

BACA JUGA:Mau Hajat jadi CPNS 2024 Terkabul? Berikut Amalan dan Doa yang Bisa Dikerjakan

Namun untuk dapat diangkat menjadi PNS bukan hanya lulus SKD dan SKB saja, CPNS masih dihadapkan dengan ujian selanjutnya.

CPNS wajib mengikuti Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (Latsar CPNS).

Seperti diatur dalam Peraturan Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021.

Bagi peserta seleksi CPNS yang lulus SKD dan SKB akan menjalani masa percobaan sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Masa percobaan ini akan dijalani selama 1 tahun berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023.

Dalam status ini, terdapat beberapa perbedaan antara CPNS dan PNS salah satunya besaran gaji.

Besaran gaji PNS diatur sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2024.

Seperti untuk PNS Golongan III yang rata-rata diisi oleh lulusan S1.

BACA JUGA:Cara Berdoa Agar Lolos Tes SKD CPNS 2024 dari Ustaz Adi Hidayat, Yuk Dicoba

- Gaji Pokok PNS Golongan IIIa adalah Rp2.785.700

- Gaji Pokok PNS Golongan IIIb adalah Rp2.903.600

- Gaji Pokok PNS Golongan IIIc adalah Rp3.026.400

- Gaji Pokok PNS Golongan IIId adalah Rp3.154.400.

Nah, ketika masih berstatus sebagai CPNS besaran gaji yang diterima adalah 80 persen dari gaji pokok PNS.

Demikian juga besaran tunjangan yang diterima belum bisa full 100 persen.

Kategori :