Wajib Tahu Bobot Nilai SKB CPNS 2024 untuk Instansi Pusat dan Daerah Sesuai Peraturan Menteri PAN RB

Senin 28-10-2024,09:47 WIB
Reporter : novan alqadri
Editor : ahmad afandi

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Wajib tahu bobot nilai SKB cpns-2024 untuk instansi pusat dan daerah sesuai peraturan Menteri PAN RB.

Peserta perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 akan melewati beberapa tahap seleksi. Salah satunya adalah seleksi kompetensi bidang (SKB).

SKB merupakan seleksi yang mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri pelamar yang diperlukan untuk melakukan tugas selama menjabat nanti. Adapun yang akan diuji dalam seleksi ini adalah pengetahuan, keterampilan, dan perilaku pelamar.

BACA JUGA:Early Warning dari BKN Buat Pelamar CPNS 2024, Harus Siapkan Dana Darurat Saat Jadi CPNS

Bobot Nilai SKB CPNS 2024 untuk Instansi Pusat dan Daerah Sesuai Peraturan Menteri PAN RB

Dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 6 Tahun 2024, SKB dapat dilakukan baik dengan cara CAT maupun Non CAT.

Bobot Penilaian SKB CPNS 2024

Adapun bobot penilaian SKB CPNS bagi instansi pusat adalah sebagai berikut:

- SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan BKN merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.

- Bobot paling tinggi 30 persen dari nilai SKB secara keseluruhan untuk jenis tes wawancara pada SKB selain dengan sistem CAT.

- Bobot paling tinggi 20 persen dari nilai SKB secara keseluruhan untuk jenis tes berupa penambahan nilai dari sertifikat kompetensi.

BACA JUGA:Peserta Seleksi CPNS 2024 yang Lolos SKD Harus Bersiap Hadapi SKB, Berikut Kisi-kisinya

Sementara bobot penilaian SKB CPNS 2024 di instansi daerah berlaku ketentuan berikut:

- SKB CAT BKN merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 60 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.

- SKB tambahan diberikan bobot paling tinggi 40 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.

Kategori :