Wajib Tahu Bobot Nilai SKB CPNS 2024 untuk Instansi Pusat dan Daerah Sesuai Peraturan Menteri PAN RB

Senin 28-10-2024,09:47 WIB
Reporter : novan alqadri
Editor : ahmad afandi

Materi SKB CPNS 2024

Berdasarkan Pasal 32 ayat (1) Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024, SKB dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan jabatan.

BACA JUGA:Raih Skor Tinggi SKD Belum Tentu Lulus Jadi CPNS 2024, Kenapa?

Materi SKB untuk jabatan fungsional disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional dan diintegrasikan ke dalam bank soal pada sistem CAT BKN.

Sementara materi SKB untuk jabatan pelaksana disusun oleh instansi teknis jabatan pelaksana atau dapat memakai soal SKB yang sesuai maupun masih satu rumpun dengan jabatan fungsional terkait.

Sementara itu, materi SKB non-CAT BKN CPNS 2024 atau tambahan dapat berupa psikotes, tes potensi akademik, tes kemampuan bahasa asing, tes kesehatan jiwa, tes kesegaran jasmani atau kesamaptaan, tes praktik kerja, uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi, wawancara, dan/atau tes lain sesuai dengan persyaratan jabatan.

Namun, tes wawancara dikecualikan untuk SKB CPNS 2024 tambahan pada instansi daerah. “SKB tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak merupakan tes wawancara,” seperti dikutip dari Pasal 36 ayat (3).

BACA JUGA:Simak, Begini Proses dan Cara Mengunduh Sertifikat SKD CPNS 2024

Jadwal Tes SKB CPNS 2024

Adapun SKB di instansi pusat dan daerah dilaksanakan dengan sistem CAT oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Selain SKB CAT BKN CPNS 2024, instansi pusat juga dapat melaksanakan SKB tambahan paling banyak tiga jenis. Sementara instansi daerah dapat mengadakan paling banyak satu SKB tambahan untuk jabatan yang bersifat sangat teknis atau keahlian khusus.

Pelaksanaan SKB non-CAT direncanakan pada Rabu, 20 November hingga Selasa, 17 Desember 2024, sedangkan SKB CAT diagendakan dapat terlaksana pada Sabtu, 9 November hingga Rabu, 20 November 2024.

Jadwal itu tertuang dalam Surat Pengumuman Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKN Nomor: 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024 perihal Jadwal Seleksi Pengadaan CPNS Tahun Anggaran 2024.

BACA JUGA:Bukan Cuma Passing Grade, Ini 2 Hal yang Menentukan Kelulusan SKD CPNS 2024

Kisi-kisi SKB CPNS 2024

Berdasarkan Peraturan Menteri Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (PermenPANRB) Nomor 6 Tahun 2024, materi SKB untuk Jabatan Fungsional (JF) disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional. Materi ini kemudian akan diintegrasikan ke dalam bank soal pada sistem CAT BKN.

Kategori :