Jaksa Tak Hadir, Sidang Praperadilan Kasus Murman Efendi Ditunda

Senin 28-10-2024,11:56 WIB
Reporter : Hari Adiyono
Editor : ahmad afandi

SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM - Sidang perdana yang digelar Pengadilan Negeri Tais pada Senin siang (28/11/2024), terkait permohonan praperadilan yang diajukan mantan Bupati Seluma Murman Efendi pasca ditetapkan tersangka dan ditahan Kejari Seluma akhirnya ditunda.

 

Dede Saputra Amir, didampingi 2 rekannya Metron dan Muharman, selaku perwakilan kuasa hukum Murman Efendi sangat menyayangkan ketidakhadiran pihak kejaksaan, karena menurutnya perkara praperadilan terkait penetapan kliennya sebagai tersangka ini masuk perkara perdata, bukan ranah pidana.

BACA JUGA:Tanda-tanda Aneh Sebelum Mahasiswa UMB itu Nekat Gantung Diri, Juga Dikenal Pandai Bergaul

"Kami sangat memyayangkan pihak kejaksaan selaku termohon tidak hadir di sidang perdana praperadilan ini, karena materi gugatan praperadilan ini sebenarnya ranah perdata ya kalau analisa kami, jadi bukan ranah pidana karena soal tukar guling lahan," tegas Dede Saputra Amir.

 

Penundaan sidang ini disampaikan Hakim tunggal Pengadilan Negeri Tais oleh Andi Bungawali Anastasia, lantaran pihak termohon dalam hal ini Kejaksaan Negeri Seluma berhalangan hadir, sehingga sidang ditunda pada Senin pekan depan 4 November 2024 pukul 10.00 wib.

 

BACA JUGA:Diduga Inilah yang Menjadi Motif Mahasiswa UMB Nekat Gantung Diri di Hari Pelaksanaan Wisuda

 

"Iya karena pihak kejaksaan selaku termohon berhalangan hadir, maka sidang ditunda Senin pekan depan 4 November 2024 pukul 10.00 wib," tutur Andi Bungawali Anastasia.

 

Sementara itu, diketahui ketidakhadiran pihak Kejaksaan Negeri Seluma selaku termohon tengah menghadiri acara supervisi Kejati di Manna Bengkulu Selatan.

 

Kategori :