BENGKULU, RBTCAMKOHA.COM - Kejaksaan Negeri Bengkulu melakukan pemusnahan ribuan barang bukti (BB) hasil sitaan atau rampasan dari 114 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap pada Senin (28/10) pagi sekira pukul 10:00 WIB.
BACA JUGA:Ramai Soal Penumpang Kehilangan Laptop di Bus, Respon PO Rosalia Indah Dikritik Netizen
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari senjata api berbagai jenis, senjata tajam jenis pisau, parang, pedang, ganja, pil ekstasi dan sabu-sabu serta alat hisapnya, ribuan obat-obatan terlarang dan uang palsu (upal) serta bb lainnya.
Pemusnahan barang bukti seperti upal dimusnahkan dengan cara dibakar, barang bukti sabu-sabu dan obat-obatan diblender dan senjata tajam serta senjata api dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin potong besi.
BACA JUGA:Rincian Tuntutan Hukuman 7 Terdakwa Dugaan Korupsi Pengadaan Obat di RSUD Mukomuko
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Ni Wayan Sinaryati mengatakan, barang bukti tersebut merupakan perkara tindak pidana umum periode Januari tahun 2023 hingga Oktober tahun 2024.
"Barang bukti perkara dari tahun 2023 sampai Oktober 2024 kami musnahkan. Perkara tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap," kata Ni Wayan Sinaryati, Kajari Bengkulu.
BACA JUGA:Tak Disangka, Ini 9 Kota Paling Sepi di Australia, Segini Jumlah Penduduknya
Sementara itu, lanjut Ni Wayan untuk amunisi senjata api nantinya akan di serahkan kepada pihak kepolisian Polda Bengkulu, sebab Kejari Bengkulu belum memiliki alat untuk memusnahkan barang tersebut.
"Nah kalau untuk amunisi itu nanti kita serahkan ke Polda Bengkulu, karena kami disini tidak memliki alat untuk memusnahkan. Sehingga untuk menjaga keselamatan bersama jadi kami serahkan ke Polda," tambah Kajari.
BACA JUGA:Jangan Bingung, Ini Rekomendasi 5 Internet Provider Terbaik 2024 Tanpa FUP, Harga Murah
Proses pemusnahan tersebut disaksikan langsung oleh Kapolresta Bengkulu, Dandim 0407, Pj Walikota, Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu, Kepala BNN Kota, dan Kepala Bank BI.
(Rendra Aditya)