Sering Dianggap Sama, Apa Perbedaan Bangkrut dan Pailit?

Senin 28-10-2024,16:45 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

NASIONAL, RTVCAMKOHA.COM - Sering dianggap sama, ini perbedaan antara bangkrut dan pailit.

Istilah bangkut dan pailit memiliki arti yang berbeda, biasanya kita akan mendengar istilah ini dalam dunia bisnis.

BACA JUGA:7 Kota Paling Sepi di Dunia, Penghuninya Ada yang Cuma Satu Orang

Tak jarang orang mengaitkan kedua istilah ini memiliki kesamaan arti dan makna, padahal sebenarnya berbeda.

Dalam sebuah bisnis, pailit maupun bangkrut sejatinya dapat dilihat pada kondisi keuangan perusahaan. Pailit maupun bangkrut yang terjadi pada perusahaan dapat dihindari oleh pelaku bisnis.

Bangkrut merujuk pada kondisi keuangan perusahaan yang tidak sehat akibat kerugian besar sehingga perusahaan harus berhenti beroperasi.

BACA JUGA:Buron Sebulan, Pelaku Pembacokan Teman Calon Istri Akhirnya Diringkus Polisi

Sementara itu, pailit adalah kondisi di mana perusahaan tidak mampu membayar utangnya yang telah jatuh tempo, dan dinyatakan melalui putusan Pengadilan Niaga.

Perbedaan Bangkrut dan Pailit

Banyak orang yang sering menyamakan kepailitan dengan kebangkrutan. Pdahal, keduanya memiliki karakteristik yang berbeda. Berikut ini merupakan poin-poin yang membedakan kepailitan dengan kebangkrutan:

- Kebangkrutan mengacu pada keadaan kesulitan keuangan di mana seseorang atau perusahaan tidak lagi mampu membayar hutang ketika mereka jatuh tempo untuk pembayaran.

Di sisi lain, Kepailitan adalah pernyataan hukum oleh pengadilan, atas kegagalan proses penyelesaian kepailitan untuk melunasi hutang orang tersebut.

- Kebangkrutan bisa bersifat sementara dan tahap awal mendefinisikan ketidakmampuan untuk melunasi iuran, sedangkan kepailitan bersifat permanen dan tahap terakhir, di mana aset individu dijual untuk memulihkan utang.

- Kebangkrutan bukanlah pilihan terakhir, tetapi kepailitan.

BACA JUGA:Ini Daftar Pinjol yang Izinnya Dicabut OJK Selama Tahun 2024, Segera Cek

- Kebangkrutan adalah non-sukarela, itu terjadi ketika arus kas masuk lebih sedikit dibandingkan dengan arus kas keluar seseorang. Sebaliknya, kepailitan bersifat sukarela, yaitu debitur dapat mengajukan permohonan ke pengadilan yang menyatakan dirinya pailit.

Kategori :