Berdasarkan UU Desa, tugas pokok dan fungsi ketua RT adalah sebagai berikut:
- Membantu ketua RW dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi lembaga kemasyarakatan desa;
- Membantu ketua RW dalam mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan program pembangunan desa di wilayahnya;
- Membantu ketua RW dalam mengumpulkan dan menyampaikan data dan informasi desa;
- Membantu ketua RW dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi di wilayahnya;
- Membantu ketua RW dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa;
- Melakukan tugas lain yang diberikan oleh ketua RW sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya.
BACA JUGA:Gaji Kepala BSSN 2024, Cek Tunjangan Kinerja yang Diterima
Sementara itu, berikut merupakan penjelasan lengkap mengenai tugas dan fungsi dari setiap posisi dalam struktur organisasi RT.
1. Ketua RT
Ketua RT merupakan orang yang dipilih serta dipercaya oleh warga untuk menjadi ketua dari Rukun Tetangga. Tugas dari ketua RT adalah menangani setiap masalah yang dialami oleh warga sekitar misalnya, kebutuhan layanan kesehatan.
Fungsi dari ketua RT, yaitu:
- Menjadi ketua dari Rukun Tetangga.
- Mendengar keluhan yang dihadapi oleh warga.
- Menyampaikan informasi terkait layanan masyarakat dari RW dan/atau lurah.
- Mengayomi warga di lingkungannya.
- Menjaga kerukunan warga agar lingkungan tetap tertib dan nyaman.
2. Wakil Ketua
Wakil ketua memiliki tugas untuk mewakilkan ketua RT. Misalnya, hadir dalam undangan warga atau rapat kelurahan jika ketua berhalangan untuk hadir.
Fungsi dari wakil ketua RT, yaitu:
- Mewakilkan setiap urusan ketua RT.
- Bekerja sama dengan ketua RT.