Salah satu komentar dalam video itu bahkan menyebut bahwa tindakan ormas tersebut "miris sekali."
Ada pula yang menyebut bahwa aksi ini hanya membuat warga luar Padang ragu-ragu untuk menjajakan kuliner khas Minang, padahal masakan Padang sendiri telah dikenal luas dan diterima oleh berbagai kalangan di seluruh Indonesia.
Sejumlah netizen mengomentari bahwa mestinya tidak masalah jika seseorang yang bukan berasal dari Padang menjual makanan Padang, karena makanan khas ini telah menjadi kuliner nasional yang digemari banyak orang.
Komentar dari akun @basi** misalnya, menyebut, "Orang Padang jualan di pulau Jawa bagaimana itu," yang menunjukkan bahwa makanan Padang sudah sering dijual di berbagai daerah tanpa harus mempertanyakan asal penjualnya.
BACA JUGA:Jajan Hemat, Ini Daftar Promo Sumpah Pemuda 2024, Jangan Sampai Ketinggalan
Di sisi lain, komentar lain dari akun @han*** menanyakan, "Kenapa orang Padang gak jualan di Padang aja?" yang menunjukkan bahwa masyarakat memang ingin masakan Padang tersebar luas, namun merasa tindakan razia tersebut menghambat penyebarannya.
Namun, sampai saat ini, lokasi pasti dari razia tersebut masih belum diketahui. Tidak ada informasi yang jelas mengenai latar belakang tindakan ini atau dasar hukum apa yang digunakan oleh ormas tersebut untuk merazia rumah makan Padang yang penjualnya bukan orang asli Padang.
Banyak netizen mempertanyakan apakah memang ada aturan tertentu yang melarang penggunaan kata "Padang" pada rumah makan jika pemilik atau penjualnya bukan orang Padang.
Makanan khas dari suatu daerah yang dijual oleh orang yang bukan berasal dari daerah tersebut bukanlah hal baru di Indonesia.
BACA JUGA:Deretan Kasus Guru Dilaporkan Murid, Ada yang Kehilangan Penglihatan
Faktanya, kuliner nusantara sering kali tersebar ke seluruh penjuru negeri, bahkan dijual oleh penjual dari daerah berbeda, tanpa menimbulkan masalah.
Beberapa netizen juga menilai bahwa tindakan razia ini tidak mendukung usaha kecil dan menengah (UMKM) yang turut memperkenalkan budaya kuliner Indonesia ke masyarakat luas.
Mereka berpendapat bahwa asal-usul penjual seharusnya tidak menjadi halangan bagi siapa pun yang ingin menjual makanan tradisional Indonesia, apalagi makanan Padang sudah sangat identik sebagai kuliner nasional yang diterima di berbagai kalangan masyarakat.
Meskipun demikian, kasus ini bisa menjadi pelajaran penting untuk meninjau apakah sebaiknya perlu ada aturan atau pedoman khusus terkait penggunaan nama daerah dalam branding usaha kuliner.
BACA JUGA:Deretan Kasus Guru Dilaporkan Murid, Ada yang Kehilangan Penglihatan
Penggunaan nama daerah pada kuliner sebenarnya berperan positif dalam mengenalkan budaya kuliner suatu daerah, terlepas dari asal penjualnya.