"Karena pelapor tidak tahan dengan perlakuan tersangka yang sering memukul pelapor dan korban," tukas Ali.
BACA JUGA:BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas Ekstrem di Indonesia 'Bak Neraka', Capai 38,4 Derajat Celcius
Akibat perbuatannya, tersangka ED dikenakan pasal 80 ayat (1) dan ayat (4) Jo Pasal 76 C UURI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan. Kedua Atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ayat (1) di mana setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00," pungkasnya.
BACA JUGA:Waspada! Simak 5 Fakta Anggur Shine Muscat yang Mengandung Residu Berbahaya
Alasan Korban Bungkam Selama Bertahun-tahun
Dilansir dari laman liputan6.com, korban tidak berani melakukan perlawanan, menolak ajakan tersangka, bahkan tidak berani menceritakan kejadian yang dialaminya selama bertahun-tahun karena takut kehidupannya tidak dibiayai oleh tersangka yang merupakan ayah kandung korban.
"Korban juga takut dengan tersangka karena sering memukul dan memarahi anak- anaknya jika tidak mengikuti kemauan tersangka," ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka ED dikenakan pasal 80 ayat (1) dan ayat (4) Jo Pasal 76 C UURI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan. Kedua Atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ayat (1) dimana setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan/ atau denda paling banyak Rp 72 juta," pungkas Ali.
BACA JUGA:Ayah Tega Gagahi Anak Kandungannya yang Baru Beranjak Remaja, Perbuatan Pelaku Kepergok Istri
Jerat Hukum Pemerkosaan Anak Kandung
Menanggapi kejadian diatas, pada dasarnya tindak pidana orang tua yang perkosa anak kandung telah diatur dalam ketentuan KUHP, yakni:
Pasal 294 ayat (1) KUHP
Barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan anaknya, anak tirinya, anak angkatnya, anak di bawah pengawasannya yang belum dewasa, atau dengan orang yang belum dewasa yang pemeliharaannya, pendidikan atau penjagaannya diserahkan kepadanya ataupun dengan bujangnya atau bawahannya yang belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
BACA JUGA:BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas Ekstrem di Indonesia 'Bak Neraka', Capai 38,4 Derajat Celcius
Pasal 418 ayat (1) UU 1/2023
Setiap orang yang melakukan percabulan dengan anak kandung, anak tirinya, anak angkatnya, atau anak di bawah pengawasannya yang dipercayakan padanya untuk diasuh atau dididik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.