Skor SKD Tinggi Bukan Jaminan, Ini Penyebab Utama Peserta Tidak Lolos CPNS 2024

Rabu 30-10-2024,17:41 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Agus Faizar

Ketentuan perankingan SKD CPNS untuk dapat berlanjut hingga tahap SKB terdapat dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Berikut ini skema perankingan SKD CPNS untuk bisa lolos hingga SKB:

Dikutip dari laman detik.com, hasil kelulusan SKD ditentukan paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi peserta yang memenuhi nilai ambang batas. 
Sebagai contoh, jika jumlah kebutuhan adalah 3, maka hasil kelulusan SKD menyaring 9 peserta (3x3) berdasarkan peringkat skor tertinggi yang memenuhi nilai ambang batas.

BACA JUGA:Rudenim Bali Deportasi Warga Amerika Serikat, Buronan Interpol dalam Kasus Penculikan Anak Kandung

Apabila terdapat pelamar yang mendapat nilai SKD sama dan berada pada batas tiga kali jumlah kebutuhan jabatan, maka penentuan hasil SKD secara berurutan dimulai dari nilai tes karakteristik pribadi (TKP), tes intelegensia umum (TIU), kemudian tes wawasan kebangsaan (TWK).
Apabila masih ada nilai yang masih sama dan berada pada batas tiga kali jumlah kebutuhan jabatan, maka terhadap pelamar diikutkan SKB.

BACA JUGA:Memenuhi Nilai Ambang Batas Belum Tentu Lulus, Ini Skema Perangkingan SKD CPNS 2024

Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024

1. Untuk Formasi Umum

  • Nilai ambang batas TWK: 65
  • Nilai ambang batas TIU: 80
  • Nilai ambang batas TKP: 166

2. Untuk Formasi Putra/Putri Kalimantan

  • Nilai ambang batas TWK: 65
  • Nilai ambang batas TIU: 80
  • Nilai ambang batas TKP: 166

3. Untuk Formasi Cum Laude atau Dengan Pujian

  • Nilai kumulatif SKD (penjumlahan TWK, TIU, dan TKP) minimal 311
  • Nilai ambang batas TIU: 85

4. Untuk Formasi Khusus Diaspora

  • Nilai kumulatif SKD minimal: 311
  • Nilai ambang batas TIU: 85

5. Untuk Formasi Khusus Penyandang Disabilitas

  • Nilai kumulatif SKD paling rendah: 286
  • Nilai ambang batas TIU: 60

6. Untuk Formasi Khusus Putra/Putri Daerah Tertinggal

  • Nilai kumulatif SKD paling rendah: 286
  • Nilai ambang batas TIU: 60

7. Untuk Formasi Khusus Putra/Putri Papua

  • Nilai kumulatif SKD paling rendah 286
  • Nilai ambang batas TIU: 60

BACA JUGA:Awas Salah, Ini Cara Melakukan Perhitungan Skor SKD CPNS 2024

Demikianlah mengenai sejumlah penyebab tidak lolos ke SKB padahal skor SKD tinggi, berserta skema perankingan SKD CPNS 2024 dan nilai ambang batasnya.

Kategori :