NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) telah berlangsung sejak 16 Oktober hingga 14 November 2024 mendatang.
Apa yang menjadi penyebab utama dan aturan tidak lolos CPNS 2024, padahal skor SKD tinggi.
BACA JUGA:Pertimbangan JPU Kejari Semarang Tuntut 2 Terdakwa kasus Narkotika Jenis Happy Water Hukuman Mati
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) telah berlangsung sejak 16 Oktober hingga 14 November 2024 mendatang.
Di antaranya 36 titik lokasi kantor BKN meliputi Kantor BKN Pusat, Kantor Regional dari Aceh hingga Papua, dan UPT BKN se-Indonesia, 75 titik lokasi Mandiri BKN, 135 titik lokasi mandiri instansi, dan 93 titik lokasi Luar Negeri.
Nah, untuk hasil atau nilai tes SKD CPNS 2024 ini pun juga sudah langsung para peserta dapatkan ketika selesai melaksanakan tes SKD.
Ada yang mendapatkan nilai sesuai dari passing grade yang ditetapkan bahkan ada yang bisa mendapatkan nilai SKD melampaui passing grade yang ditetapkan.
BACA JUGA:7 Pelaku Penusukan Santri di Jogja Ditangkap, Kapolresta Beber Fakta Baru
Namun, yang jadi pertanyaan, benarkah skor tinggi SKD belum tentu lolos ke tahapan SKB? Untuk Mengetahuinya, Yuk Simak Berikut Ini Penjelasannya.
Penyebab Tidak Lolos ke SKB Padahal Skor SKD Tinggi
Ada beberapa alasan mengapa peserta yang memiliki skor tinggi dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) mungkin tidak lolos ke Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), meskipun skor mereka tinggi. Berikut beberapa faktor utama:
1. Nilai Ambang Batas (Passing Grade)
Ada nilai ambang batas (passing grade) yang harus dicapai. Jika seseorang tidak memenuhi batas ini, meskipun skor tinggi, mereka tetap tidak lolos. Adapun Nilai Ambang Batas SKD CPNS ini terdiri dari tes TWK, TIU, dan TKP.
Berdasarkan Keputusan PANRB No 321 Tahun 2024, soal SKD ini jumlahnya sebanyak 110 butir dengan durasi waktu 100 menit. Adapun rinciannya sebagai berikut:
- TWK terdiri dari 30 soal dengan bobot nilai untuk jawaban benar nilainya 5 dan jawaban salah/ tidak menjawab nilainya 0.
- TIU terdiri dari 35 soal dengan bobot nilai untuk jawaban benar nilainya 5 dan jawaban salah/ tidak menjawab nilainya 0.
- TKP terdiri dari 45 soal dengan bobot nilai jawaban benar nilainya minimal paling 1 dan nilai maksimal 5, jika tidak menjawab nilainya 0.
Untuk nilai kumulatif maksimum tes SKD CPNS 2024 yaitu 550 yang terdiri dari TWK 150, Tes TIU 175, dan TKP 225
2. Perankingan dan Kuota
Hanya sejumlah tertentu dari peserta yang diperbolehkan melanjutkan ke SKB, biasanya berdasarkan peringkat tertinggi yang memenuhi nilai ambang batas. Jika terlalu banyak peserta memiliki skor tinggi, maka hanya beberapa dari mereka yang akan dipilih berdasarkan peringkat.
3. Seleksi Lanjutan
SKD hanya satu dari beberapa tahapan dalam proses seleksi CPNS. Hasil akhirnya juga dipengaruhi oleh hasil dari tahap seleksi lainnya, seperti SKB.
4. Kuota dan Persaingan
Tergantung pada jumlah formasi yang tersedia, meskipun memiliki skor tinggi, jika banyak peserta lain juga memiliki skor tinggi, kemungkinan untuk lolos bisa berkurang.
Selain sejumlah faktor utama diatas, ketentuan kelulusan peserta tidak sekadar perlu memenuhi nilai ambang batas. Sebab, untuk bisa hingga ke tahap SKB, hanya sejumlah peserta yang disaring.
BACA JUGA:UU Larangan UNRWA Disahkan, Kemlu Indonesia Kutuk Keras Israel
Perankingan SKD CPNS 2024