NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Lampaui skor tertinggi bukan jaminan, ini syarat supaya lulus CPNS 2024.
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 telah dimulai sejak Rabu, 16 Oktober lalu, dan akan berlangsung hingga 14 November mendatang.
BACA JUGA:Review BMW M4 CS, Harganya Cuma Segini, Tertarik Beli?
SKD adalah salah satu tahapan penting yang akan menentukan apakah peserta dapat melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Secara umum, syarat lolos SKD CPNS 2024 adalah memiliki hasil nilai SKD yang memenuhi nilai ambang batas (passing grade) yang telah ditetapkan.
Namun, perlu diketahui bahwa syarat itu bukanlah satu-satunya penentu kelulusan dalam SKD.
BACA JUGA:Waspada! Ada Penipuan Berkedok Jasa Hapus BI Checking, Kenali Modusnya
Berikut ini informasi terkait syarat yang perlu dipenuhi agar lolos dalam SKD CPNS 2024 sesuai ketentuan yang telah diatur berdasarkan Peraturan dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).
Syarat Lolos Tes SKD CPNS 2024
Menurut Peraturan MenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024, setidaknya ada dua syarat utama yang menentukan kelulusan dalam SKD CPNS 2024. Syarat-syarat tersebut yaitu:
1. Memenuhi nilai ambang batas (passing grate) SKD CPNS 2024 sesuai jenis formasi yang dilamar
2. Hasil nilai SKD termasuk peringkat tertinggi tiga kali jumlah kebutuhan pada jabatan yang dilamar.
Sebagai contoh, apabila suatu instansi pemerintah membuka 3 formasi jabatan dalam seleksi CPNS 2024, maka nilai SKD yang aman adalah masuk dalam 9 peringkat tertinggi atau teratas untuk lolos ke tahap selanjutnya.
BACA JUGA:Jangan Asalan, Simak Aturan Penggantian Oli Mesin Mobil Hybrid Agar Performa Mesin Terjaga
Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024
Terkait nilai ambang batas (passing grade) SKD CPNS 2024 telah diatur dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 321 Tahun 2024. Ketentuan yang berlaku sebagai berikut:
1. Penetapan nilai tertinggi SKD CPNS 2024: