2. Nilai tes wawasan kebangsaan (TWK): 150 poin
3. Nilai tes intelegensia umum (TIU): 175 poin
4. Nilai tes karakteristik pribadi (TKP): 225 poin
5. Nilai kumulatif paling tinggi SKD CPNs: 550 poin.
BACA JUGA:Begini Ketentuan untuk Bisa Lolos SKD Menuju ke Tahap SKB CPNS 2024
Penetapan nilai terendah SKD CPNS 2024:
1. Nilai ambang batas TWK SKD CPNS: 65 poin
2. Nilai ambang batas TIU SKD CPNS: 80 poin
3. Nilai ambang batas TKP SKD CPNS: 166 poin
4. Nilai kumulatif paling rendah SKD CPNS: 311 poin.
BACA JUGA:5 Daerah Terdingin di Jawa Tengah, Ada yang Suhunya Mencapai Minus 0 Derajat Celcius
Passing Grade Khusus untuk Beberapa Kelompok
Beberapa kelompok peserta memiliki syarat kelulusan SKD yang berbeda, seperti lulusan cumlaude, diaspora, penyandang disabilitas, serta putra/putri wilayah Papua dan daerah tertinggal.
Berikut rincian passing grade bagi kelompok tersebut:
1. Lulusan cumlaude: Nilai kumulatif SKD minimal 311 dan nilai TIU minimal 85
2. Diaspora: Nilai kumulatif SKD minimal 311 dan nilai TIU minimal 85
3. Penyandang disabilitas: Nilai kumulatif SKD minimal 286 dan nilai TIU minimal 60