Lampaui Skor Tertinggi Bukan Jaminan, Ini Syarat Supaya Lulus CPNS 2024

Rabu 30-10-2024,20:32 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Widiyarti

2. Nilai tes wawasan kebangsaan (TWK): 150 poin

3. Nilai tes intelegensia umum (TIU): 175 poin

4. Nilai tes karakteristik pribadi (TKP): 225 poin

5. Nilai kumulatif paling tinggi SKD CPNs: 550 poin.

BACA JUGA:Begini Ketentuan untuk Bisa Lolos SKD Menuju ke Tahap SKB CPNS 2024

Penetapan nilai terendah SKD CPNS 2024:

1. Nilai ambang batas TWK SKD CPNS: 65 poin

2. Nilai ambang batas TIU SKD CPNS: 80 poin

3. Nilai ambang batas TKP SKD CPNS: 166 poin

4. Nilai kumulatif paling rendah SKD CPNS: 311 poin.

BACA JUGA:5 Daerah Terdingin di Jawa Tengah, Ada yang Suhunya Mencapai Minus 0 Derajat Celcius

Passing Grade Khusus untuk Beberapa Kelompok

Beberapa kelompok peserta memiliki syarat kelulusan SKD yang berbeda, seperti lulusan cumlaude, diaspora, penyandang disabilitas, serta putra/putri wilayah Papua dan daerah tertinggal.  

Berikut rincian passing grade bagi kelompok tersebut:

1. Lulusan cumlaude: Nilai kumulatif SKD minimal 311 dan nilai TIU minimal 85

2. Diaspora: Nilai kumulatif SKD minimal 311 dan nilai TIU minimal 85

3. Penyandang disabilitas: Nilai kumulatif SKD minimal 286 dan nilai TIU minimal 60

Kategori :