Awas Ketipu, Ini 7 Ciri Telepon Penipuan, Perhatikan Nomornya

Kamis 31-10-2024,09:53 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Widiyarti

Penelepon biasanya akan mengklaim bahwa korban memiliki utang tertentu dan menuntut agar utang tersebut segera dibayarkan.

Mereka akan menggunakan bahasa yang menakutkan dan mengancam dengan konsekuensi denda atau hukuman penjara jika korban tidak segera membayar.

BACA JUGA:Wilayah Indonesia Dilanda Cuaca Panas, Ini Tips untuk Menghadapi Cuaca Panas Ekstrem

Jika Anda merasa ragu atau curiga akan panggilan tersebut, ada beberapa langkah yang bisa diambil.

Pertama, tutup telepon dengan sopan dan tidak memberikan respons kepada penelepon tersebut.

Kedua, hubungi perusahaan atau agensi terkait secara langsung untuk memastikan kebenaran dari klaim tersebut.

Pastikan untuk mencari nomor kontak yang terpercaya dan tidak menggunakan nomor yang diberikan oleh penelepon.

Kesimpulannya, panggilan telepon yang mengklaim adanya utang yang belum dibayar memiliki indikasi atau ciri panggilan penipuan.

Penting untuk selalu berhati-hati dan tidak terburu-buru dalam memberikan informasi pribadi atau melakukan pembayaran atas klaim yang meragukan.

BACA JUGA:Tidak Hanya Cuaca Panas Melanda Jambi, Indeks Kualitas Udara Sentuh Angka 154

7. Meminta Informasi Sensitif

Panggilan telepon penipuan sering kali mencoba mengumpulkan informasi sensitif dari korban. Pelaku tersebut akan meminta data pribadi seperti nomor KTP, nomor kartu kredit, username, password, kode OTP, dan CVV kartu debit.

Nomor KTP dan nomor kartu kredit adalah informasi yang sangat pribadi dan dapat digunakan untuk tujuan yang tidak baik, seperti pencurian identitas atau penipuan keuangan.

Seorang penipu yang meminta informasi ini melalui panggilan telepon dapat berpotensi menggunakan data tersebut untuk kepentingan pribadi yang merugikan korban.

Selain itu, meminta username, password, kode OTP, dan CVV kartu debit juga merupakan tindakan mencurigakan.

Dengan memiliki informasi tersebut, penipu dapat mengakses akun online korban atau melakukan transaksi keuangan menggunakan kartu debit korban.

Kategori :