Selain gaji PNS juga akan mendapatkan tunjangan mulai tunjangan jabatan hingga tunjangan keluarga. Untuk tukin sendiri memiliki besaran berbeda disetiap intansi, kemudian tunjangan suami atau istri besaranya adalah 5 persen dari gaji pokok bulanan.
Adapun tunjangan anak, tanggungan ini hanya didapat oleh pegawai yang memiliki anak berumur dibawah 18 tahun dan belum menikah. Adapun jumlah yang ditanggung pemerintah maksimal tiga, besaran tunjangannya adalah 2 persen dari gaji pokok.
Terus ada juga tunjangan makan berdasarkan kehadiran pegawai dalam satu bulan. Tak cukup disitu, PNS juga berhak memperoleh tunjangan dinas terdiri atas biaya penginapan, uang makan, transportasi, hingga ganti uang sewa kendaraan dalam kota.
PNS demikian berhak mendapatkan tunjangan jabatan berdasarkan golongan eselon VA Rp360.000, eselon IVB Rp490.000, eselon IVA Rp540.000,eselon IIIB Rp980.000 hingga eselon IA Rp5.500.000. Dan masih banyak tunjangan lainnya.(tim)