BACA JUGA:Ini Daftar 16 Daerah di Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi yang Berjuang Membentuk Provinsi Baru
Lantas benarkah gaji PNS mengalami kenaikan hingga 7 persen di tahun 2023 lantaran mendekati Pemilu?
Berdasarkan penelusuran klikpendidikan.id, kabar pemerintah tengah mengkaji potensi kenaikkan gaji pokok PNS, TNI, Polri sebesar 3,3-7,0 persen di tahun 2023 tidak benar.
Sebab hingga saat ini rujukan gaji PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2019. Untuk lebih lengkap, cek inilah besaran gaji PNS semua golongan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2019 tentang gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
• Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.00 - Rp 2.335.800
• Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
• gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
• gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji PNS Golongan II (Lulusan SMA dan D3)
• gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
• gaji PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
• gaji PNS Golongan IIc: Rp2.301.800- Rp 3.665.000
• gaji PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.00