NASIONAL, RBTVCAMKOHA - Kasus terbaru terkait dugaan penistaan agama oleh konten kreator Agatha of Palermo tengah menjadi perhatian publik.
Agatha dipolisikan oleh Polda Metro Jaya pada tanggal 1 November 2024. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor STTLP/B/6650/XI/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Laporan ini dibuat oleh Johan Muhamad Junaedi, yang menjabat sebagai bagian Litbang SDM dari DPW Jabodetabek Apologet Islam Indonesia.
Agatha dianggap telah melakukan tindakan yang melampaui batas hingga dianggap menistakan agama Islam.
BACA JUGA:Kronologis Kaisar Akira Ayman Tergulung Ombak di Pantai Kelingking Nusa Penida Bali
Laporan dan Dasar Tuduhan
Pengacara Johan, Rusdin Ismail, memberikan keterangan terkait tuduhan ini. Menurut Rusdin, laporan tersebut didasari oleh ujaran kebencian yang disampaikan oleh Agatha melalui siaran langsung di akun YouTube.
Dalam siaran tersebut, Agatha diduga menyampaikan beberapa pernyataan yang dinilai merendahkan Nabi Muhammad SAW.
Ujaran-ujaran yang disampaikan antara lain bahwa Nabi Muhammad adalah "tukang kawin" dan "penjual manusia", serta menyebutkan Nabi memiliki ketakutan akan air saat buang air besar.
Pernyataan-pernyataan tersebut dianggap melecehkan Islam dan menghina Nabi Muhammad secara terang-terangan.
Rusdin menyebutkan bahwa siaran langsung yang diduga berisi ujaran kebencian tersebut diunggah oleh akun YouTube Benteng77 dan berasal dari platform TikTok yang distreamingkan ke YouTube.
Pernyataan tersebut diduga diucapkan oleh Agatha dalam sebuah sesi live streaming yang disaksikan oleh banyak orang, termasuk oleh Johan yang kemudian memutuskan untuk membuat laporan.
Johan menyaksikan langsung siaran itu pada tanggal 28 Oktober 2024 dan merasa tindakan tersebut tidak bisa dibiarkan begitu saja.
BACA JUGA:Update Kabar Terbaru dan Sederet Fakta Kebakaran Pabrik di Bekasi
Bukti yang Diajukan ke Kepolisian
Rusdin menjelaskan bahwa mereka telah menyerahkan bukti-bukti pendukung kepada pihak kepolisian. Bukti yang disampaikan berupa cetakan (print out) dari video atau konten siaran langsung di channel YouTube yang dianggap berisi ujaran kebencian terhadap Islam.
Bukti ini diharapkan dapat memperkuat laporan sehingga proses hukum dapat segera berjalan.
Dalam keterangannya, Rusdin menekankan bahwa ujaran-ujaran yang dilontarkan oleh Agatha bukan hanya sekadar opini biasa, tetapi sudah mengarah pada tindakan yang menghina agama.
Oleh karena itu, mereka merasa perlu untuk melibatkan aparat hukum agar tindakan Agatha ini dapat diproses sesuai undang-undang yang berlaku di Indonesia.
BACA JUGA:10 Tanaman Hias di Pemakaman Ini Ternyata Memiliki Makna dan Simbol dari Kacamata Budaya
Harapan Pelapor dan Tuntutan Hukum
Johan sebagai pelapor berharap agar laporannya segera diproses oleh kepolisian. Dia menyatakan bahwa tujuannya melaporkan Agatha adalah untuk memberikan efek jera, tidak hanya kepada Agatha tetapi juga kepada masyarakat luas.