Asyik! Menteri PKP Mau Bagi-bagi Rumah Gratis, Ini Kriteria Penerimanya

Selasa 05-11-2024,11:23 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Widiyarti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Asyik! Menteri PKP mau bagi-bagi rumah gratis, ini kriteria penerimanya.

Kabar gembira bagi masyarakat, Menteri Perumahan dan Kawasan Perumahan (PKP), Maruarar Sirait atau akrab disapa Bang Ara menyampaikan bahwa program rumah gratis akan segera diluncurkan.

Tapi kira-kira apa kriteria syarat masyarakat dapat rumah gratis Menteri Ara ya?

BACA JUGA:Lebih Hemat, Ini Daftar Bank yang Gratis Biaya Transfer Antar Bank

Meski program ini disambut gembira banyak orang, tapi tidak semua masyarakat ternyata dapat memperoleh rumah gratis tersebut.

Dalam artian terdapat syarat dan kriteria yang cukup spesifik jika masyarakat ingin turut menempati rumah gratis yang akan dibangun para konglomerat menggunakan dana CSR.

BACA JUGA:Babak Baru Kasus Suap Hakim PN Surabaya, Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka

Ungkapan Menteri PKP

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait dan Pemilik serta Pendiri Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan melaksanakan groundbreaking pembangunan 250 unit rumah gratis di Tangerang, Banten.

Pembangunan rumah tersebut merupakan awal dari realisasi program 3 juta rumah yang ditargetkan Presiden Prabowo Subianto.

Sebanyak 250 rumah gratis ini disbanding di atas lahan seluas 2,5 hektare (ha) di Desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

BACA JUGA:La Nina 2024 Sudah Tiba, Ini Wilayah yang Tedampak

Maruarar atau yang akrab disapa Ara itu mengaku, tanah tersebut merupakan hibah dari PT Bumi Samboro Sukses yang sebagian merupakan miliknya.

"Jadi, tanahnya ini sebagian punya Pak Menteri, sebagian punya perusahaan. Sebagai menteri harus memberi contoh gotong royong," kata dia saat groundbreaking di Tangerang, Banten, Jumat (1/11).

Ara menuturkan, rumah gratis yang dibangun sebanyak 250 unit tersebut memiliki tipe 60/36 dan akan diperuntukkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang belum memiliki rumah.

BACA JUGA:Babak Baru Kasus Suap Hakim PN Surabaya, Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka

Kriteria Syarat Warga Dapat Rumah Gratis dari Menteri Ara

Kategori :