Selain iPhone 16, Ini Hp yang Dilarang Diperjualbelikan di Indonesia, Apa Alasannya?

Rabu 06-11-2024,10:11 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Septi Widiyarti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Selain iPhone 16, ini Hp yang dilarang diperjualbelikan di Indonesia, apa alasannya?

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) baru-baru ini menegaskan larangan terhadap jual-beli perangkat Google Pixel di Indonesia.

BACA JUGA:20 Contoh Soal PPPK Teknis SMA/SMK, Pas Buat Latihan di Rumah

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menyatakan bahwa langkah ini diambil karena produk tersebut tidak memenuhi syarat sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), yang menjadi persyaratan penting untuk peredaran perangkat elektronik di Indonesia.

Menurut Febri, produk Google Pixel yang belum memiliki sertifikat TKDN tidak boleh diperjualbelikan di pasar Indonesia.

"Produk dari Google, Google Pixel, kami sampaikan bahwa sepanjang produk-produk tersebut belum memiliki sertifikat TKDN dan memenuhi skema yang sudah kami tetapkan, maka tidak boleh diperjualbelikan di Indonesia," ujar Febri dalam konferensi pers yang diadakan di Kantor Kemenperin pada Kamis (31/10/2024), mengutip dari Detik.

BACA JUGA:Bak Film Avatar, Anak-anak di Papua Naik Ikan Paus dengan Penuh Tawa dan Kebahagiaan

Kebijakan TKDN untuk Melindungi Industri Lokal

TKDN atau Tingkat Komponen Dalam Negeri merupakan regulasi yang diterapkan pemerintah Indonesia untuk memastikan bahwa produk-produk elektronik yang beredar memiliki komponen lokal dalam persentase tertentu.

Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong industri dalam negeri dan memberikan kesempatan yang sama kepada investor yang sudah berinvestasi di Tanah Air.

Dengan adanya TKDN, Kemenperin berharap dapat meningkatkan nilai tambah dan menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat Indonesia.

Ponsel Google Pixel yang saat ini tidak memiliki sertifikasi TKDN dianggap belum sesuai dengan kebijakan tersebut.

Tanpa sertifikat TKDN, produk ini dinilai tidak berkontribusi pada perekonomian dalam negeri dan tidak adil bagi perusahaan lain yang sudah mematuhi regulasi tersebut.

BACA JUGA:Beringasnya Pemotor Berjaket Hitam, Tampar Pegawai SPBU Wanita di Bandung hanya Perkara Ini

Pembelian Google Pixel dari Luar Negeri dan Aturan Batas Barang Bawaan

Febri menjelaskan bahwa masyarakat masih bisa membeli Google Pixel dari luar negeri dengan mekanisme barang bawaan penumpang dan barang kiriman sesuai Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021.

Namun, ada batasan yang harus dipatuhi, yakni satu penumpang hanya diizinkan membawa maksimal dua unit perangkat elektronik per tahun.

Kategori :