Hal ini menjadi pengingat bahwa pemerintah sangat serius dalam menegakkan aturan TKDN dan regulasi lainnya.
Menurut Febri, langkah-langkah ini diambil agar tujuan awal dari perizinan perangkat yang masuk dapat tercapai, yakni untuk penggunaan pribadi dan bukan untuk diperjualbelikan.
BACA JUGA:Beringasnya Pemotor Berjaket Hitam, Tampar Pegawai SPBU Wanita di Bandung hanya Perkara Ini
Larangan penjualan Google Pixel di Indonesia menjadi perhatian besar bagi para pengguna teknologi di Tanah Air.
Kemenperin berharap kebijakan ini dapat dipahami oleh masyarakat dan mendukung upaya pemerintah untuk mendorong investasi dalam negeri melalui regulasi TKDN.
Masyarakat pun diimbau untuk tidak tergoda membeli produk ilegal yang dapat merugikan mereka karena risiko blokir IMEI.
Dengan adanya kebijakan yang lebih tegas, Kemenperin berupaya untuk menciptakan keseimbangan dalam ekosistem industri teknologi di Indonesia, di mana seluruh perusahaan yang beroperasi di Tanah Air dapat bersaing secara adil dan merata.
Sheila Silvina