Iklan RBTV

Kejari Kepahiang Serahkan Pengembalian Uang Korupsi Rp 5,1 Miliar ke Kas Negara

Kejari Kepahiang Serahkan Pengembalian Uang Korupsi Rp 5,1 Miliar ke Kas Negara

Kejari Kepahiang serahkan uang pengembalian kerugian negara--

KEPAHIANG, RBTVCamkoha.comKerugian negara akibat perkara korupsi pengelolaan anggaran di Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang terus berkurang. Dari total Kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp37 miliar, saat ini tersisa sekitar Rp23 miliar yang belum dikembalikan.

Sejumlah terpidana dalam kasus korupsi tersebut mulai mengembalikan sebagian kerugian negara setelah putusan pengadilan dibacakan.

Diketahui, sidang pembacaan putusan terhadap 10 terdakwa kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran Sekretariat DPRD Kepahiang tahun 2019 hingga 2024 digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu pada Senin, 9 Februari 2026 lalu.

Dalam perkara ini, para terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara, denda serta kewajiban membayar uang pengganti sesuai dengan peran masing-masing. Beberapa di antaranya mantan Ketua DPRD Kepahiang Windra Purnawan divonis 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Kemudian mantan Wakil Ketua I DPRD Kepahiang Andrian Defandra dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,413 miliar subsider 1 tahun 6 bulan penjara.

BACA JUGA:Butuh Dana? Ini Daftar Barang yang Bisa Digadai di Pegadaian

Sementara itu, mantan Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Kepahiang tahun 2022–2023 Didi Rinaldi divonis 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti lebih dari Rp7 miliar subsider 2 tahun penjara.

Mantan Sekretaris DPRD Kepahiang Roland Yudistira juga dijatuhi hukuman 6 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp7 miliar subsider 2 tahun penjara.

Selain itu, mantan Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Kepahiang tahun 2021 Yusrinaldi divonis 5 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp7 miliar subsider 2 tahun penjara.

Lima terdakwa lainnya yang merupakan mantan anggota DPRD Kepahiang periode 2019–2024 juga dijatuhi hukuman pidana penjara dan kewajiban membayar uang pengganti, yakni RM Johanda, Joko Triono, Maryatun, Budi Hartono dan Nanto Usni.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, menjelaskan pihaknya telah menerima uang rampasan dan pengembalian kerugian negara senilai Rp5,1 miliar lebih.

Pengembalian tersebut terdiri dari uang yang diserahkan mantan Sekwan DPRD Kepahiang Roland Yudistira sebesar Rp4,8 miliar yang juga berasal dari pengembalian para saksi dalam perkara korupsi pengelolaan keuangan DPRD Kepahiang tahun anggaran 2021 hingga 2023.

BACA JUGA:BSI Sahabat Finansial, Spiritual dan Sosial Ajak Anak Yatim Piatu Belanja Baju Lebaran di Mall

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait