- Dr. Supardi Hamid, M.Si., pengajar atau kriminolog di sekolah tinggi ilmu kepolisian PTIK
- Gufron, S.H.I., aktivis yang memimpin Imparsial
- Muhammad Choirul Anam, S.H., eks komisioner Komnas HAM
- Dr. Yusuf, S.Ag., M.H., anggota Kompolnas 2020-2024.
BACA JUGA:Banyak yang Menanti, Cek Jadwal Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 72 di Sini
Sementara itu, dalam Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), anggota Kompolnas terdiri dari unsur pemerintah, pakar kepolisian, dan tokoh masyarakat.
Berikut bunyi pasal 39 UU Nomor 2 Tahun 2002:
(1) Keanggotaan Komisi Kepolisian Nasional terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota, seorang Wakil Ketua merangkap anggota, seorang Sekretaris merangkap anggota dan 6 (enam) orang anggota.
(2) Keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berasal dari unsur-unsur pemerintah, pakar kepolisian, dan tokoh masyarakat.
(3) Ketentuan mengenai susunan organisasi, tata kerja, pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Kepolisian Nasional diatur dengan Keputusan Presiden.
BACA JUGA:Jangan Bingung, Ini Solusi Jika Lupa Email dan Password Akun Prakerja
Tugas, Fungsi, dan Wewenang Kompolnas
Dilansir dari laman kompolnas.go.id, kedudukan Kompolnas bertanggung jawab kepada Presiden RI.
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya tersebut, Kompolnas dibantu oleh Sekretariat Kompolnas yang berada di bawah lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
Fungsi Kompolnas tercantum dalam Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional. Berikut penjelasannya:
- Kompolnas melaksanakan fungsi pengawasan fungsional terhadap kinerja Polri untuk menjamin profesionalisme dan kemandirian Polri; dan
- Pelaksanaan fungsi pengawasan fungsional dilakukan melalui kegiatan pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan integritas anggota dan pejabat Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.