BACA JUGA:Banyak yang Menanti, Cek Jadwal Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 72 di Sini
Pimpinan dan anggota Kompolnas juga memiliki tugas untuk membantu presiden dalam menetapkan kebijakan Polri ke depan. Hal ini tertuang dalam Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional. Berikut uraiannya:
- Membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri; dan
- Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.
BACA JUGA:Mobil Ugal-ugalan, Penumpang Ojek Online Jadi Korban Tabrakan Maut
Wewenang Kompolnas
Wewenang Kompolnas tercantum pada Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional, yang berbunyi:
- Mengumpulkan dan menganalisis data sebagai bahan pemberian saran kepada Presiden yang berkaitan dengan anggaran Polri, pengembangan sumber daya manusia Polri, dan pengembangan sarana dan prasarana Polri
- Memberikan saran dan pertimbangan lain kepada Presiden dalam upaya mewujudkan Polri yang profesional dan mandiri; dan
- Menerima saran dan keluhan dari masyarakat mengenai kinerja Polri dan menyampaikannya kepada Presiden.
BACA JUGA:Serbu, Ada Promo Indomaret hingga 13 November 2024, Bisa Dapat Gratis Minyak Goreng
Syarat Umum Menjadi Kompalnas
Adapun, menjadi Kompalnas bukanlah hal yang mudah, sebab harus mememenuhi beberapa syarat. Kriteria persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh pendaftar berdasarkan Pasal 28 Perpres Nomor 17 Tahun 2011 tentang Kompolnas, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Warga Negara Republik Indonesia (KTP).
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3. Berumur paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat mendaftar.
4. Memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.