1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Untuk bisa terdaftar sebagai penerima Bansos PBI JK, calon penerima harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Bukti kewarganegaraan ini biasanya ditunjukkan dengan adanya KTP elektronik (e-KTP) yang sah serta Kartu Keluarga (KK) yang mencatatkan nama penerima.
BACA JUGA:Sambut 125 Turis Luar Negeri, Ini Strategi Dani Hamdani untuk Pelaku UMKM di Kota Bengkulu
2. Belum Terdaftar sebagai Peserta BPJS Non-PBI
Salah satu syarat penting adalah calon penerima bantuan tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan kategori Non-PBI.
Jika seseorang sudah terdaftar dalam program BPJS Mandiri atau BPJS yang ditanggung oleh perusahaan, mereka tidak akan memenuhi syarat untuk menerima bantuan ini.
Program ini khusus untuk mereka yang belum memiliki kemampuan untuk membayar iuran BPJS secara mandiri.
BACA JUGA:Asyik! Pemerintah Beri Sinyal UMP Tahun 2025 Bakal Naik
3. Tidak Menerima Asuransi Kesehatan Lain
Penerima Bansos PBI JK tidak boleh terdaftar dalam program asuransi kesehatan lain yang ditanggung oleh instansi atau lembaga lain.
Dengan kata lain, bantuan ini hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar mengandalkan BPJS Kesehatan sebagai jaminan kesehatannya.
4. Kepesertaan Aktif dan Validasi Data
Penerima Bansos PBI JK juga harus memiliki kepesertaan aktif di BPJS Kesehatan, yang artinya data mereka harus valid dan terverifikasi.
Pemerintah melalui Kementerian Sosial secara rutin akan melakukan verifikasi ulang data untuk memastikan bahwa hanya mereka yang benar-benar membutuhkan yang menerima bantuan ini.
BACA JUGA:Cek Rekening, Bansos PBI JK 2024 Segera Cair, Ini Jadwal Pencairannya
5. Dokumen yang Diperlukan