Selain itu, kepala desa juga dapat diberhentikan sementara oleh bupati/walikota, karena:
- tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala desa
- melanggar larangan sebagai kepala desa
- dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan register perkara di pengadilan; dan
- ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, teroris, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara.
Selanjutnya, Badan Permusyawaratan Desa melaporkan kepada bupati/walikota melalui camat atau sebutan lain, jika kepala desa berhenti.
BACA JUGA:Fresh Graduate Merapat, BCA Buka Lowongan Kerja Terbaru November 2024
Laporan tersebut memuat materi kasus yang dialami oleh kepala desa yang bersangkutan dan kemudian bupati/walikota melakukan kajian untuk proses selanjutnya atas laporan tersebut.
Lebih lanjut, pengesahan pemberhentian kepala desa ditetapkan dengan keputusan bupati/walikota yang disampaikan kepada kepala desa yang bersangkutan dan para pejabat terkait pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Kewajiban dan Larangan bagi Kepala Desa
Adapun dalam Pasal 26 ayat (4) huruf c, d, dan n UU 3/2024, kepala desa dalam melaksanakan tugas, berkewajiban untuk:
- memelihara ketentraman masyarakat desa
- menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan
- membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat desa.
Selain itu, dalam Pasal 29 huruf c dan e UU Desa, kepala desa dilarang untuk:
- menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya
- melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat desa.
BACA JUGA:Nih! Daftar Provinsi dengan UMP Terendah di Indonesia 2024
Selengkapnya mengenai wewenang, hak, dan kewajiban kepala desa dapat Anda temukan dalam Pasal 26 UU 3/2024. Sedangkan untuk larangan bagi kepala desa dapat Anda temukan dalam Pasal 29 UU Desa.
Tindak Pidana Perzinaan
Dalam hal kepala desa berzina, perbuatan zina diatur dalam Pasal 284 ayat (1) KUHP lama dan Pasal 411 ayat (1) UU 1/2023 tentang KUHP baru yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan, yakni pada tahun 2026, yang selengkapnya berbunyi: