Diduga Selingkuh, Bu Kades Pergoki Suami ke Hotel Bareng Staf Cantik

Jumat 08-11-2024,11:14 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

Pasal 284 ayat (1) KUHP    

Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan:
a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,
b. seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa Pasal 27 BW berlaku baginya.
a. seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin;
b. seorang wanita yang telah kawin serta turut melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan Pasal 27 BW berlaku baginya.

Pasal 411 ayat (1) UU 1/2023
Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu sebesar Rp 10 juta.

Semoga informasi ini bermanfaat, ya!

Putri Nurhidayati

Kategori :