Praperadilan Murman Effendi Mantan Bupati Seluma Ditolak, 14 November 2024 Pembacaan Dakwaan

Jumat 08-11-2024,18:43 WIB
Reporter : Hari Adiyono
Editor : Agus Faizar

SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM - Gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Bupati Seluma Murman Effendi ditolak Pengadilan Negeri Tais, sehingga kuasa hukum Murman Effendi akan mengajukan fatwa ke Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.

BACA JUGA:Innalillahi Wa Inna Ilaihi Raji'un, Kadis LHK Bengkulu Tengah Mahendra Gustian Tutup Usia

Pembacaan kesimpulan dan putusan dari permohonan praperadilan ini dibacakan oleh hakim tunggal  Andi Bungawali Anastasia  yang ditunjuk oleh  Pengadilan Negeri Tais pada Jumat (8/11) siang.
Pembacaan putusan praperadilan ini juga disaksikan oleh masing-masing pihak dari pemohon dan termohon.
Sidang yang juga disaksikan oleh pihak keluarga Murman Efendi ini sempat di skors oleh hakim, karena sebelum dimulainya persidangan, pihak Pemohon menyampaikan ke hakim terkait adanya penambahan bukti.
"Sidang kita skor 30 menit," tegas Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Tais, Andi Bungawali Anastasia, SH MH.

BACA JUGA:5 Orang Komplotan Spesialis Curanmor 40 TKP Kota Bengkulu Ditangkap

Dalam pembacaan putusan, hakim  Andi Bungawali Anastasia  menyatakan, jika berkas perkara Murman Efendi telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipidkor, serta telah diterima oleh Pengadilan, maka serta merta menggugurkan Praperadilan. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 Ayat 1 Huruf D. Karena telah dilimpahkan pokor perkara ke Pengadilan, status tersangka beralih menjadi Terdakwa.

"Mengadili, menyatakan permohonan Praperadilan pemohon gugur," tegas Majelis Hakim pada saat persidangan.

BACA JUGA:Janda 62 Tahun di Kota Bengkulu Tewas Ditusuk Sajam di Bagian Dada

Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Seluma, Ahmad Gufroni usai persidangan mengatakan, setelah mendengarkan putusan dari hakim dan menyatakan jika praperadilan gugur.
Pihaknya juga membenarkan, jika berkas perkara terhadap Murman Efendi telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu.
"Iya, berkas perkara telah kita limpahkan dan kita telah mendapatkan hari sidang," terang Gufroni.

Kasi Pidsus juga menyatakan bahwa sidang perdana Murman Effendi ini akan digelar Kamis, tanggal 14 November 2024 mendatang.

BACA JUGA:Peristiwa Berdarah, Wanita Muda Berbaju Kuning Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Sementara itu, Penasehat Hukum Murman Efendi mengatakan, jika pihaknya akan melakukan koordinasi ke kliennya (Murman Efendi) atas putusan dari Makin Pengadilan Negeri Tais, karena menurutnya tindakan Hakim salah dalam artian karena menurut putusan MK mengatakan, semenjak perkara tersebut bukan dilimpahkan, akan tetapi diperiksa.
"Atas putusan Hakim tadi penafsirannya sebenarnya kalau berdasarkan putusan MK itu semenjak perkara ini diperiksa di Pengadilan, bukan dilimpahkan," tegas Ahmad Sahrul Kuasa Hukum Murman Efendi.

BACA JUGA:Terlibat 400 Video Syur, Pejabat Kementerian Keuangan Guinea Ekuatorial Dipecat

Lanjutnya, menyikapi hal ini kuasa hukum Murman Efendi akan berupaya mengajukan Fatwa ke Pengadilan Tinggi hingga ke Mahkamah Agung.
Terhadap hal ini, kami kuasa hukum pemohon akan meminta fatwa ke pengadilan tinggi dan ke Mahkamah Agung, mengingat pada perkara praperadilan tidak ada upaya hukum banding atau bersifat final, hal ini penting untuk ditegaskan dalam fatwa untuk menjelaskan dan atau memberi tafsiran hukum atas ketentuan hukum yang menyatakan gugur sejak perkara di periksa.

Kategori :