NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) masih terus menyalurkan sejumlah bantuan sosial (bansos) kepada Masyarakat hingga akhir tahun 2024.
Setidaknya pada bulan November 2024, ada 4 bansos yang disalurkan yaitu Program Keluarga Harapan (PKH), bansos Sembako, bansos beras 10 kg, dan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN).
BACA JUGA:Terbaru, Ini Kriteria Penerima Bansos PBI JK 2024, Lengkapi Syaratnya
Untuk bisa mendapatkan bansos, masyarakat harus terdaftar terlebih dulu dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Selain itu, masyarakat dapat mendaftar secara online di DTKS agar masuk dalam Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Kemensos pun memiliki layanan agar masyarakat dapat mengusulkan diri agar terdaftar di DTKS melalui aplikasi Cek Bansos yang dapat diakses secara luas.
Dengan ini, masyarakat hanya perlu menyiapkan Kartu Keluarga (KK), KTP, serta jaringan internet.
BACA JUGA:Cek Rekening, Bansos PBI JK 2024 Segera Cair, Ini Jadwal Pencairannya
Cara Daftar Bansos secara online
Inilah cara daftar untuk mendapatkan bansos secara online via aplikasi Cek Bansos, dikutip dari indonesia.go.id:
1. Unduh Aplikasi Cek Bansos Kemensos di PlayStore.
2. Buat akun baru di aplikasi tersebut.
3. Masukkan data diri seperti Nomor KK, NIK, dan nama lengkap sesuai KK serta KTP.
4. Unggah foto KTP dan swafoto memegang KTP.
5. Setelah registrasi berhasil, akses menu 'Daftar Usulan' di aplikasi.
6. Masukkan kembali data diri sesuai petunjuk.
7. Pilih jenis bansos yang diinginkan.
8. Usulan akan diverifikasi dan divalidasi oleh Dinas Sosial.
9. Hasil verifikasi akan diunggah ke sistem sebagai bahan pengolahan dan penetapan Kemensos.
Selain mendaftar online, masyarakat dapat mengajukan agar masuk DTKS secara offline dengan mendatangi kantor desa atau kelurahan.
BACA JUGA:Mengenal Bansos PBI JK, Ini Kriteria Penerimanya, Kamu Termasuk?
Cara Daftar Bansos secara offline:
1. Daftar ke desa/kelurahan melalui usulan RT/RW setempat.
2. Usulan akan dibawa ke musyawarah desa atau kelurahan.
3. Usulan tersebut akan di-input ke aplikasi Bansos.
4. Dinas sosial akan melakukan verifikasi dan validasi usulan.
5. Hasil verifikasi akan di finalisasi oleh dinas sosial kabupaten/kota.
6. Kepala daerah akan melakukan pengesahan.
BACA JUGA:Bansos KJP Plus November 2024 Kapan Cair? Ini Jadwal dan Cara Cek Penerimanya
Bagi masyarakat yang telah terdaftar DTKS, dapat melakukan cek penerima secara berkala untuk memastikan apakah lolos menjadi KPM DTKS atau tidak.
Cek penerima tersebut bisa dilakukan pada menu pilihan di Aplikasi Cek Bansos atau situs resmi cekbansos.kemensos.go.id yang bisa diakses secara online.
Situs cekbansos.kemensos.go.id akan menampilkan hasil pencarian berdasarkan alamat dan nama, termasuk status pencairan.
BACA JUGA:Bakal Cair Lagi, Cek Jadwal Pencairan Bansos PKH Tahap 4 di Sini
Cara mengecek penerima bansos di cekbansos.kemensos.go.id:
1. Akses situs cekbansos.kemensos.go.id atau klik link ini di HP.
2. Masukkan nama Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.
3. Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP.
4. Ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode.
5. Jika huruf kode kurang jelas, klik icon Refresh untuk mendapatkan huruf kode baru.
6. Klik tombol CARI DATA.
Situs akan memunculkan hasil pencarian apakah nama Anda masuk dalam daftar sebagai KP
Catatan: Sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari Nama PM sesuai wilayah yang diinputkan.
BACA JUGA:Sudah Dinantikan, Kapan Jadwal Pencairan Bansos PIP Tahap 3?
Selain cara diatas, berikut syarat untuk bisa mendapatkan bantuan sosial (bansos) yang perlu dipebuhi.
Berikut Syarat Penerima Bansos :
- Termasuk ke dalam golongan masyarakat kurang mampu.
- Tercatat sebagai masyarakat desil terbawah dalam data kemiskinan.
- Tidak termasuk penerima gaji minimal UMR sebagai pegawai atau karyawan aktif maupun pensiunan.
- Terdaftar dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS-NG) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Tidak termasuk pendamping sosial dalam beberapa program-program tertentu.
- Memiliki identitas resmi dan valid dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), seperti KK dan KTP.