Sementara itu, tidak sampai 24 jam, jajaran Polrestabes Bandung berhasil menangkap bule yang viral karena meludahi seorang imam masjid di masjid wilayah Kota Bandung. Bule ini hendak kembali ke negaranya.
Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono menceritakan, begitu melihat adanya kasus ini, dirinya langsung turun langsung mengecek ke lokasi dan mendatangi korban. Jajarannya kemudian bergerak menelusuri keberadaan pelaku.
BACA JUGA:Ini 8 Jenis Usaha Prioritas Penerima KUR Mandiri, Berikut Cara Pengajuannya
“Mulai viral itu siang, kita lihat di sosial media. Langsung segera kita tindaklanjuti ke korban. Kita telusuri mulai dari hotel di mana, paspornya. Alhamdulillah bisa kita deteksi, ternyata yang bersangkutan sudah ada di Jakarta,” kata Kombes Budi Sartono saat dihubungi detikcom, Sabtu (29/4/2023).
Polisi pun segera berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten, untuk mencegah bule berinisial MBCAA (48) terbang kembali ke negaranya. MBCAA (48) yang diketahui berkewarganegaraan Australia itu lalu dibawa ke kantor Polrestabes Bandung.
BACA JUGA:Beredar Anggapan jika Umur Dunia hanya Sampai 1.500 Tahun Hijriah. Berikut Penjelasan Buya Yahya
Jadi Tersangka
Ditambahkan korban Muhammad Basri Anwar, dari informasi pihak hotel, bule tersebut merupakan warga Australia. Dari passport yang diterima, pelaku peludahan imam masjid ini berinisial MBCAA berusia 48 tahun. Passport itu dibuat pelaku tahun 2020 lalu dan habis 2030 mendatang.
Saat ini polisi menetapkan bule yang ludahi imam masjid di Bandung itu sebagai tersangka. Hal ini ditetapkan setelah pemeriksaan terhadap para saksi dan alat bukti serta reka ulang perkara dengan Polda Jabar.
“Setelah pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti dan reka ulang perkara dengan Polda Jabar, telah menaikkan status atas nama Brenton Craig Abbas Abdullah McArthur dari saksi jadi tersangka," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono.
“Selanjutnya akan diperiksa sebagai tersangka," imbuh dia.
Polisi menaikkan status MBCAA dari saksi jadi tersangka setelah diperiksa selama 10 jam lebih. Bule tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melanggar pasal 335 dan 315 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan.
Namun, Budi belum bisa mengungkap motif pelaku. Dia menegaskan alat bukti yang dimiliki polisi telah cukup.
“Motif masih belum mengakui tapi kita tidak berpatokan dengan pengakuan tersangka, tapi dilengkapi dengan alat bukti yang ada, CCTV, saksi di TKP dan saksi ahli," ujarnya.