BACA JUGA:Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Cek Syarat dan Biayanya
Korban Melapor ke Polisi
Merasa tidak terima dengan kejadian yang menimpanya, korban kemudian melaporkan insiden tersebut ke Polsek Martapura pada Kamis (31/10/2024) sekitar pukul 14.30 WITA.
Laporan tersebut diterima oleh petugas kepolisian sebagai dugaan tindak pidana pengeroyokan, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polsek Martapura kini sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut atas kasus tersebut. Polisi berupaya mengidentifikasi para pelaku pengeroyokan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menurut AKP Mardiyono, pihak kepolisian telah memanggil sejumlah saksi untuk memberikan keterangan dan membantu proses investigasi.
"Saat ini, masih dilakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk mengusut kasus ini lebih lanjut," kata AKP Mardiyono.
Selain itu, pihaknya juga akan terus berupaya mengumpulkan bukti-bukti terkait peristiwa tersebut guna menuntut keadilan bagi korban.
BACA JUGA:Kajati Bengkulu Syaifudin Tagamal: Teladani Pahlawan dan Cintai Negerimu
Kasus ini menjadi contoh tragis bagaimana informasi yang keliru dan provokasi dapat berujung pada kekerasan terhadap individu yang sebenarnya tidak bersalah.
Bagi korban, kejadian ini tidak hanya meninggalkan luka fisik tetapi juga trauma mendalam atas perlakuan yang diterimanya.
Hingga kini, masyarakat berharap agar kasus ini segera diselesaikan oleh pihak berwenang, dan para pelaku pengeroyokan dapat diberi sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.
Semoga keadilan dapat ditegakkan, dan kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk lebih bijak dalam menghadapi situasi dan tidak mudah terprovokasi dan main hakim sendiri.
Sheila Silvina