NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Cara mudah menghitung pajak bumi dan bangunan.
Membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah salah satu hal yang wajib dilakukan bagi masyarakat yang memiliki rumah atau properti.
BACA JUGA:Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Cek Syarat dan Biayanya
Umumnya pajak ini dikenakan oleh pemilik hunian setiap satu tahun sekali, besarannya pun cukup bervariasi tergantung dari luas rumah dan lokasi.
Maka dari itu, memahami seluk beluk PBB tentu menjadi hal yang sangat penting, termasuk bagaimana cara menghitungnya. Hal tersebut dilakukan agar Anda bisa menyiapkan berapa besaran dana yang harus dibayarkan.
Buat yang saat ini sedang berencana untuk membayar PBB, kali ini kita akan mengulas cara menghitung PBB dengan mudah. Namun, sebelum itu kenali dulu makna PBB dibawah ini.
BACA JUGA:Brutal! Puluhan Prajurit TNI Tanpa Seragam Serang Warga, Memakan Korban Jiwa
Mengenal Tentang PBB
PBB adalah kepanjangan dari Pajak Bumi dan Bangunan, yang merupakan pajak atas tanah dan bangunan yang dikenakan pada pemilik karena ada nya keuntungan ekonomi dan status ekonomi akibat kepemilikan tanah dan bangunan tersebut.
Secara umum PBB ditujukan untuk WP orang pribadi dan WP Badan yang memiliki hak dan manfaat atas bumi dan bangunan, tapi terkadang ada juga pemilik yang membebankan PBB ke pihak penyewa.
Oleh karena itu, Anda perlu tau cara menghitung PBB yang cepat dan mudah agar anda tidak bingung dan dapat mengelola keuangan dan perpajakan hunian anda.
BACA JUGA:Nasib Apes, Ingin Jual Emas 100 Gram Malah Diteriaki Maling, Pria Ini Babak Belur Dihajar Warga
3 Tahapan Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Sebelum mulai menghitung PBB dengan cepat, terdapat 3 tahap yang dilakukan dalam menghitung Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yang dilansir dari detik.com:
1. Menentukan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)
Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) merupakan suatu dasar dari penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai nilai jual objek yang akan dimasukkan ke dalam perhitungan pajak yang terutang.
Berikut ini merupakan ketentuan persentase dari Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) yang telah ditetapkan pemerintah berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No.201/KMK.04/2000 Tentang Penyesuaian Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak Sebagai Dasar Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan: