- surat pernyataan belum pernah menikah secara hukum positif atau hukum agama atau hukum adat (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi
- daftar riwayat hidup (hasil cetak form registrasi pada saat pendaftaraan online) dan fotokopi
BACA JUGA:Posisi, Syarat dan Kualifikasi Lowongan Kerja Terbaru di Indofood Tahun 2024
- surat perjanjian ikatan dinas pertama anggota Polri (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
- surat pernyataan tidak terikat perjanjian dengan instansi lain (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi
- surat pernyataan orang tua/wali untuk memberikan keterangan dan dokumen yang sebenarnya (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi
- surat penyataan peserta dan orang tua/wali untuk tidak melakukan KKN dan tidak menggunakan sponsorship atau ketebelece (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi
- surat pernyataan tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika
- surat pernyataan tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum.
f. pendaftar melaksanakan pengukuran tinggi dan berat badan dengan alat ukur yang telah ditera
BACA JUGA:Aksi Arogan Pengendara Motor Bongkar Separator Busway Terekam Kamera, Siap-Siap Ini Sanksinya
g. bagi peserta yang dinyatakan lengkap menyerahkan administrasi pendaftaran (poin 11 huruf e) dan telah melakukan pengukuran tinggi badan, selanjutnya diberikan nomor ujian oleh panitia daerah (verifikasi offline) yang akan digunakan untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi
h. melibatkan tenaga ahli outsourcing yang kredibel dan profesional (Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Ikatan Dokter Indonesia, Himpunan Sarjana Psikologi Indonesia, Auditor TI dan lain-lain) untuk membantu pelaksanaan pengujian/pemeriksaan setiap tahapan tes secara independen, jujur dan tidak KKN serta menginformasikan kepada panitia daerah apabila terdapat permasalahan
i. bagi peserta atau orang tua/wali dapat mengadukan jika menemukan penyalahgunaan wewenang/pelanggaran yang dilakukan oleh panitia melalui hotline Rim Polri pada masing-masing Polda (nomor tertera pada website: penerimaan.polri.go.id) dan aplikasi Whistle Blowing System (WBS) berbasis website
j. membentuk pengawas internal dan pengawas eksternal untuk mengawasi pelaksanaan ujian/pemeriksaan, namun tidak dilibatkan dalam memutuskan kelulusan dan apabila terdapat/menemukan permasalahan agar menginformasikan kepada panitia.