Cara Menabung untuk Berangkat Haji, Dijamin Berhasil, Yuk Coba!

Selasa 12-11-2024,15:45 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Widiyarti

1. Pilih Bank yang Menyediakan Tabungan Haji

Langkah pertama adalah memilih bank syariah atau bank konvensional yang menyediakan produk tabungan haji.

Pastikan bank yang dipilih memiliki reputasi baik dan terdaftar di Badan Penyelenggara Keuangan Haji (BPKH), karena ini akan menjamin keamanan dan kemudahan dalam proses haji.

Periksa juga fitur-fitur yang ditawarkan, seperti kemudahan dalam setoran rutin, biaya administrasi, dan sistem bagi hasil.

2. Kunjungi Cabang Bank atau Buka Secara Online

Setelah memilih bank, Anda bisa mengunjungi cabang terdekat untuk membuka rekening tabungan haji. Saat ini, beberapa bank juga menawarkan pembukaan tabungan haji secara online melalui aplikasi atau situs resmi mereka.

Pastikan untuk membawa semua dokumen yang diperlukan jika membuka di cabang. Jika membuka secara online, ikuti petunjuk yang tertera pada aplikasi atau situs bank.

BACA JUGA:Link Materi Tes SKB CPNS 2024, Simak Bobot Nilai Kelulusan

3. Siapkan Dokumen yang Diperlukan

Persiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk pembukaan rekening, seperti kartu identitas (KTP), NPWP (jika diperlukan), dan dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan bank.

Jika Anda ingin mendaftarkan tabungan haji atas nama anak atau anggota keluarga lain, siapkan juga dokumen identitas mereka, seperti Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran untuk anak di bawah umur.

4. Setor Dana Awal dan Tentukan Setoran Rutin

Setelah membuka rekening, lakukan setoran awal sesuai ketentuan bank. Setoran awal untuk tabungan haji biasanya lebih rendah daripada tabungan biasa untuk memudahkan nasabah memulai.

Tentukan besaran setoran rutin yang bisa disesuaikan dengan kemampuan finansial. Setoran bisa dilakukan bulanan atau sesuai kesepakatan untuk mencapai nominal tertentu yang diperlukan dalam mendaftar haji.

BACA JUGA:Ketahui, Contoh Surat Rekomendasi PPIH 2025, Ini Link Download

5. Pastikan Akumulasi Setoran Mencapai Minimum Pendaftaran Haji

Kategori :