Perkara Utang Rp6 Juta, Remaja 17 Tahun Tewas di Tangan Penjual Sate

Selasa 12-11-2024,21:19 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Agus Faizar

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM -  Nahas, remaja pria berinisial ATR (17) ditemukan tewas terapung di tepi sungai dalam hutan di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel).   Penemuan mayat ini terjadi di Dusun Banyo, Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros, pada hari Senin (11/11/2024) sekitar pukul 08.00 Wita. Pencarian terhadap korban dilakukan sejak hari Sabtu (9/11).

BACA JUGA:Lagi Trending, Fakta Terbaru Tentang Lydia Brand Ambassador Onic yang Linknya Diburu Para Netizen

Diketahui ATR merupakan seorang penagih kredit koperasi. Awalnya, pemuda ini sempat dilaporkan hilang, sebelum akhirnya ditemukan tewas terapung di tepi sungai.  Dilansir dari laman tribunnews.com, pelaku pembunuhan merupakan Samsul Arifin (36), seorang penjual sate, yang saat ini sudah dibekuk pihak kepolisian setelah membunuh ATR. 

Berdasarkan saksi dan bukti yang dikumpulkan, pelaku akhirnya berhasil diamankan di rumah kontrakannya pukul 11.00 Wita.  Diketahui setelah nekat membunuh korban, Samsul menyeret dan membuang mayat ATR ke sungai yang berjarak sekitar 25 meter dari lokasi kejadian.

BACA JUGA:Seleksi Pendaftaran Dibuka, Cek Kuota PPIH Bengkulu 2025, Berserta Persyaratannya 

Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya, mengatakan pelaku nekat membunuh korban karena kesal sering ditagih utang oleh korban. 
"Saat itu korban menagih utang kepada tersangka di tempat jualannya (Pasar Ammarang), namun tersangka mengatakan bahwa uangnya ada di rumah," ujarnya, Selasa (12/11/2024).

Setelah itu, tersangka dan korban berboncengan menuju rumah tersangka, namun di tengah perjalanan, Samsul meminta korban untuk berbelok ke kanan. 
"Mereka langsung menuju ke tempat kejadian, di sungai Banyo," tambah Kapolres.

BACA JUGA:Keuntungan Menjadi Nasabah BRI Bagi Warga Muratara dan Manfaat AgenBRILink

Di lokasi kejadian, keduanya sempat cekcok hingga akhirnya Samsul terbawa emosi dan memukul serta mencekik korban. 
"Korban juga berkata kasar kepada tersangka," kata Douglas. 

Setelah korban tidak sadarkan diri, Samsul menyeret dan membuangnya ke sungai menggunakan jaket untuk melilit leher korban.  Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu, menyebutkan bahwa total utang korban kepada tersangka mencapai Rp 6 juta.
"Utang yang harus dibayar malam itu sebesar Rp 365 ribu, namun saat ditagih di tempat jualan satenya, tersangka hanya mampu membayar Rp 150 ribu," ujarnya. 

BACA JUGA:Mulai 2025, Perusahaan Tak Perlu Lagi Isi SPT Pajak, Begini Caranya

Polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor, pakaian, dan handphone yang digunakan dalam kejadian tersebut.  Samsul mengungkapkan bahwa ia sangat sakit hati karena korban sering berkata kasar saat menagih utang. 
"Bukan cuma satu kali, setiap kali menagih, korban selalu berkata kasar kepada saya," aku Samsul.

Ia juga menjelaskan bahwa utang sebesar Rp 6 juta itu diangsur sebanyak 30 kali, dengan pembayaran harian sebesar Rp 240 ribu. 
"Utang saya itu sisa empat kali bayar, Rp 240 ribu saya bayar per hari," tambahnya.

BACA JUGA:Masih Bingung, Berapa Biaya Setoran Tabungan Haji Per Bulan? Cek Perhitungannya

Atas perbuatannya, Samsul Arifin dijerat dengan Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak yang Mengakibatkan Kematian, sesuai Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.  Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kategori :