Iklan RBTV Dalam Berita

Terdakwa Pembunuh Owner RS An-Nisa Dituntut JPU Hukuman 18 Tahun Penjara

Terdakwa Pembunuh Owner RS An-Nisa Dituntut JPU Hukuman 18 Tahun Penjara

Kasi Intel Kejari Rejang Lebong, Hendra Mubarak --

REJANG LEBONG, RBTVCAMKOHA.COM -  Terdakwa pembunuh owner RS An-Nisa dituntut JPU hukuman 18 tahun penjara. Pembacaan surat tuntutan tersebut digelar dalam persidangan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Curup Kelas 1B pada Rabu 911/12) siang.

Dihadapan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rejang Lebong menuntut terdakwa Ahmad Syafani yang didakwa telah melakukan pembunuhan terhadap Widi Sumadi owner RS An-Nissa dengan hukuman kurungan penjara selama 18 tahun.

BACA JUGA:Trafo Stabilizer Meledak, Gudang Farmasi Dinkes Lebong Nyaris Terbakar

Kajari Rejang Lebong Fransisco Tarigan melalui Kasi Intel, Hendra Mubarak mengatakan, Ahmad Syafani didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan yang diawali dengan perencanaan terlebih dahulu.

"Ya tadi dalam proses persidangan, JPU telah membacakan amar tuntutannya. terdakwa dituntut 18 tahun penjara," ujar Kasi intel.

Meski ancaman hukuman maksimal untuk pasal ini adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, namun dikatakan Kasi Intel, JPU dalam tuntutannya memilih tuntutan 18 tahun penjara terhadap terdakwa.

"Berdasarkan bukti-bukti di persidangan, ada hal yang meringankan terdakwa sehingga  dituntut 18 tahun penjara," imbuhnya.

BACA JUGA:Nelayan Bengkulu Berhenti Melaut, Banting Setir Cari Mutiara Hitam

Sementara itu Jaksa penuntut umum dalam persidangan tersebut Doni Hendry Wijaya, menambahkan, jika terdakwa ini terbukti secara sah serta meyakinkan melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu dan melanggar pasal 340 KUHP.

"Terhadap tuntutan terhadap terdakwa tersebut, sesuai dengan fakta-fakta dipersidangan dan berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, ahli. Untuk yang meringankan terdapat 1 hal yaitu terdakwa mengakui terus terang perbuatannya," katanya.

BACA JUGA:Ombak Tinggi, Kapal Wisata Tujuan Pulau Tikus Setop Berlayar

Sementara itu Ikhwan Setyawan salah satu keluarga korban saat diwawancara mengatakan bahwa pihaknya mengaku kurang puas dengan tuntutan yang diberikan JPU terhadap terdakwa dengan hukuman 18 tahun penjara.

Karena menurutnya ini adalah pembunuhan yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu, yang seharusnya lebih dari 18 tahun.

"Kami setuju dan sependapat, jika pasal yang diterapkan adalah 340 KUHP tentang pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu. Namun kami kurang puas, jika tuntutannya hanya 18 tahun, harusnya bisa lebih dari itu," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: