Dugaan Korupsi Rp194 M Lebih, 5 Tersangka Korupsi Mega Mall dan PTM Bengkulu Dilimpahkan ke JPU
Tahap 2 tersangka dan berkas dugaan korupsi mega mall--
BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Setelah dinyatakan lengkap atau P21, Penyidik Tindak Pidana Khusus, Rabu (1/10) melimpahkan berkas dan lima orang tersangka dugaan Korupsi kebocoran PAD mega Mall dan PTM Bengkulu ke Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu.
Kelima orang tersangka yang dilimpahkan yakni:
- Candra D. Putra selaku mantan pejabat BPN Kota Bengkulu
- Heriadi Benggawan selaku Direktur PT Tigadi Lestari
- Satriadi selaku Komisaris PT Tigadi Lestari
- Wahyu Laksono selaku Direktur Utama PT Dwisaha
- Budi Santoso Laksono selaku Komisaris PT Dwisaha Selaras abadi.
BACA JUGA:Isi Handphone Iryanka Dibongkar, Kejati Bengkulu Warning Ada Penambahan Tersangka Baru
Pelimpahan 5 orang tersangka yang didampingi masing-masing penasehat hukumnya ini, dilakukan di aula Kejaksaan Negeri Bengkulu.
Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo didampingi Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan mengatakan pelimpahan usai Jaksa Peneliti menyatakan berkas kelimanya lengkap.
Usai dilimpahkan, Jaksa Penuntut Umum akan kembali melakukan memperpanjang penahanan kelima orang tersangka selama 20 hari ke depan untuk proses pemberkasan sebelum nantinya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu.
"Kita perpanjang penahanannya selama 20 hari kedepan guna pemberkasan menyusun dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu," ungkap Kasi Penyidikan, Danang Prasetyo didampingi Kasi Penuntutan.
BACA JUGA:KUA Sungai Serut Kota Bengkulu Terapkan Tepuk Sakinah Bagi Catin, Yel-yel untuk Edukasi Pra-Nikah
Arief menambahkan, dalam perkara ini ada 8 orang Jaksa penuntut umum disiapkan gabungan dari Kejari Bengkulu dan Kejati Bengkulu.
"Ada sejumlah dokumen yang kita limpahkan termasuk beberapa sertifikat tanah dan bangunan," kata Arief.
Lima tersangka ini dijerat dengan pasal 2 dan atau pasal 3 Junto Pasal 18 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 KUHP.
Sebelumnya dalam kasus ini, Penyidik sudah terlebih dahulu melimpahkan berkas dan tersangka Ahmad Kanedi selaku Mantan Walikota Bengkulu dan Kurniadi Benggawan selaku Direktur Utama PT Tigadi lestari.
Dalam perkara ini juga diketahui penyidik sudah melakukan penyelusuran aset tersangka sebagai upaya penyelamatan kerugian negara mencapai Rp 194,6 miliar.
BACA JUGA:334 Buruh Kelapa Sawit Dapat Jaminan Ketenagakerjaan dari Pemkab Bengkulu Utara
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


