Iklan RBTV

Tuntutan Hukuman Mantan Kades Gardu Jaya dan Direktur Bumdes Berbeda, Kerugian Negara Tersisa Rp 282 Juta

Tuntutan Hukuman Mantan Kades Gardu Jaya dan Direktur Bumdes Berbeda, Kerugian Negara Tersisa Rp 282 Juta

--

BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Mantan Kepala Desa Gardu Jaya dan direktur Bumdes di Kabupaten Bengkulu Utara dituntut hukuman berbeda oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara.

Sidang perkara dugaan korupsi yang menjera mantan Kades Bernama Supriyadi dan dan Carles Ardianto selaku direktur Bumdes di Desa Gardu Jaya Bengkulu Utara digelar di Pengadilan Tipikor Bengkulu pada Kamis (8/5) siang.

BACA JUGA:Mau Beli Emas Emas Lotus Archi? Ini Update Harganya Hari Ini Kamis 8 Mei 2025

Kepada majelis hakim yang diketuai oleh hakim Paisol, JPU Kejari Bengkulu Utara meminta agar terdakwa Supriyadi selaku mantan Kades dihukum 2 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Selain itu, terdakwa Supriyadi juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 282 juta atau jika tidak membayar dan harta benda yang disita tidak mencukupi, akan diganti pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.

BACA JUGA:Kuota Sekolah Rakyat Bertambah, Sentra Dharma Sudah Verifikasi Berkas 159 Calon Pelajar

Sementara itu terdakwa Carles Ardianto selaku mantan direktur Bumdes dituntut hukuman 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

JPU Kejari Bengkulu Utara Triyas Prastioningrum mengatakan, kedua terdakwa dituntut hukuman berbeda sebagaimana dengan perannya masing-masing sebagaimana fakta persidangan.

"Kita tuntut dua terdakwa sebagaimana fakta persidangan. Untuk terdakwa mantan Kepala Desa memang lebih berat serta dibebankan uang pengganti," kata Triyas Prastioningrum.

BACA JUGA:Trennya Naik, Berikut Harga Emas Perhiasan Hari Ini 8 Mei 2025

Pasca mendengarkan pembacaan surat tuntutan dari JPU, majelis hakim kembali menunda persidangan untuk memberikan kesempatan kepada penasehat hukum kedua terdakwa menyiapkan dan membacakan nota pembelaan atau pledoi pada pekan depan.

Kasus dugaan korupsi yang menjerat kedua terdakwa ini bermula pada Desember 2017. Saat itu Desa Gardu Jaya memiliki Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) yang bernama Gardu Jaya dengan penyertaan modal sebesar Rp 358 juta yang bersumber dari APBDesa tahun anggaran 2018.

BACA JUGA:Pantas Jadi Pekerjaan Incaran, Segini Gaji PPPK Kementerian BUMN per Bulan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait