Tuntutan Hukuman Mantan Kades Gardu Jaya dan Direktur Bumdes Berbeda, Kerugian Negara Tersisa Rp 282 Juta
--
Ternyata pendirian Bumdes tersebut tidak pernah ada musyawarah kepada semua perangkat desa, termasuk penetapan pengurus dan penyertaan modalnya.
Terdakwa Supriyadi diketahui menggunakan uang APBDes untuk pembelian mesin pengolahan limbah karet sebesar Rp 200 juta lebih yang digunakan secara pribadi.
Sedangkan untuk terdakwa Carles perannya dengan bekerja sama dengan terdakwa Supriyadi, dimana terdakwa Supriyadi yang saat itu sebagai Kades menjanjikan kepada terdakwa Carles agar dijadikan direktur bumdes untuk kelola BUMDes dan dapat fee sebesar Rp 5 juta.
BACA JUGA:Nelayan dari Luar Jangan Sembarang Tangkap BBL di Perairan Kota Bengkulu, Ada Aturannya
(Rendra Aditya)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


