Polda Bengkulu Limpahkan Pengoplos BBM Pertalite ke JPU, Sudah 1 Tahun Bisnis BBM Oplosan
Tahap 2 Kasus BBM Oplosan dari Polda Bengkulu ke JPU--
BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID – Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu melimpahkan tersangka penjual Pertalite oplosan berinisial B-S, warga Kelurahan Talang Rimbo Lama, Kabupaten Rejang Lebong, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu, (2/10).
B-S dijerat pasal tentang tindak pidana perlindungan konsumen setelah ditangkap lantaran mengoplos BBM jenis Pertalite dengan minyak mentah. Tak hanya itu, ia juga mencampurkan pewarna agar menyerupai BBM asli.
BACA JUGA:Rincian KPM Penerima Bansos di Bengkulu Utara Periode Januari-September 2025
Kasi Intel Kejati Bengkulu, Fri Wisdom S. Sumbayak, pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Tersangka juga akan dititipkan di Rutan selama 20 hari ke depan sambil menunggu persidangan.
“Jadi, kita telah menerima pelimpahan perkara terkait pengoplosan minyak mentah dengan Pertalite atas nama tersangka Bayu Satrio bin Sutrisno. Pasal yang kita sangkakan adalah Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, atau Pasal 54, atau Pasal 28 UU Migas,” ujar Fri Wisdom S. Sumbayak, Kasi Intel Kejati Bengkulu.
Tersangka sebelumnya diamankan bersama barang bukti berupa 2 unit mobil, tedmon kapasitas seribu liter berisi minyak mentah, dan puluhan jerigen berisi Pertalite oplosan.
Dari pengakuannya, ia sudah melakukan aksi ini lebih dari satu tahun, dengan menjual BBM oplosan tersebut kepada para pedagang minyak eceran.
Atas perbuatannya, B-S dijerat Pasal 54 junto Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
BACA JUGA:2 Pelaku Bobol Kos Mahasiswi di Jalan Sepakat Sawah Lebar Ditangkap Tim Macan Polsek Ratu Agung
(Adrian)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


