Terdakwa Pembunuhan Dua Korban Bernama Abiyu dan Arjuna Dituntut 10 Tahun Penjara. PH Korban Angkat Bicara
--
BENGKULU, RBTVDISWAY.ID,- Sidang lanjutan perkara tindak pidana pembunuhan korban bernama Abiyu dan Arjuna, warga Kelurahan Kandang Kota Bengkulu kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin (26/5/2025).
Dalam pembacaan Tuntutan itu, Jaksa Penuntut Umum Kejari Bengkulu menutut hukuman maksimal 10 tahun penjara kepada terdakwa berinisial P-U yang masih berusia 17 tahun.
BACA JUGA:Update BBM Bengkulu Senin Siang, Baru SPBU Kampung Bali Terima Pengiriman BBM
Terhadap tuntutannya, Jaksa menyatakan PU melanggar pasal Primer Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, namun karena P-U masih berusia 17 tahun berdasarkan pasal 81 Undang- Undang Perlindungan Anak, maka terdakwa dituntut 10 tahun penjara.
Terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Bengkulu, Penasehat Hukum Korban Arjuna, Ana Tasia Pase, menyatakan terhadap tuntutannya, memang semua bukti yang disampaikan sebelumnya sudah terpenuhi dakwaan JPU, sehingga terdakwa P-U dituntut hukuman Maksimal dalam sidang tuntutan.
BACA JUGA:Pembatasan Pembelian BBM, Mobil 25 Liter dan Sepeda Motor 5 Liter per Hari, Kapan Mulai Berlaku?
"Terdakwa dituntut dengan hukuman maksimal sebagaimana berdasarkan Undang-undang Perlindungan anak. Berdasarkan Faktanya juga, pembunuhan berencana yang dilakukan terdakwa menguat sebagaimana pembuktian," kata Ana Tasia Pase.
Ana Tasia menyampaikan, dalam perstiwa pembunuhan juga mengemukan jika kejadian tersebut dilakukan oleh terdakwa seorang diri tanpa adanya bantuan dari orang lain. Sehingga informasi yang menyebar yang belum tentu kebenarannya terpatakan.
Ana juga menambahkan, saat dibacakan tuntutannya, Terdakwa PU tampak dari wajahnya sedikit kosong tatapan hingga tidak banyak bicara atas tuntutan yang diberikan kepadanya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


