Iklan RBTV

Tuntutan Hukuman Mantan Kades dan Kaur Keuangan Desa Suro Bali, Uang Biaya Berobat dan Bayar Hutang

Tuntutan Hukuman Mantan Kades dan Kaur Keuangan Desa Suro Bali, Uang Biaya Berobat dan Bayar Hutang

Pembacaan tuntutan hukuman mantan Kades dan Kaur Keuangan Desa Suro Bali, Kepahiang--

BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Mantan Kepala Desa dan Kaur Keuangan Desa Suro Bali Kabupaten Kepahiang, Kamis (8/5) menjalani sidang perkara dugaan korupsi penggunaan dana desa TA 2023 di Pengadilan Tipikor Bengkulu dengan agenda mendengarkan pembacaan surat tuntutan hukuman dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kepahiang.

BACA JUGA:Pemkot Bengkulu: Penertiban Total Pedagang Pasar, Saat Ini Fokus di Pasar Minggu

Dalam surat tuntutannya, JPU Kejari Kepahiang menyatakan kedua terdakwa bernama Ketut Dana Putra selaku mantan Kades dan Ade Saputro selaku Kaur Keuangan terbukti melanggar pasal 2 Junto Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan primer.

BACA JUGA:Mumpung Harga Emas Digital di Semua Platform Sedang Turun Hari Ini, Buruan Beli

Untuk terdakwa Ketut Dana Putra, JPU menuntut kepada majelis hakim agar dijatuhi vonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Terdakaw ketua juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 284 juta atau jika tidak membayar dan harta benda yang disita tidak mencukupi, akan diganti dengan kurungan penjara selama 2 tahun 6 bulan.

BACA JUGA:KUR BRI Rp 5-15 Juta Hari Ini, Tanpa Agunan, Pilihan Jangka Waktu Bayar 12 Sampai 36 Bulan

Sementara terdakwa Ade Saputri dituntut JPU hukuman 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan, serta diwajibkan mengganti uang kerugian negara sebesar Rp 212 juta. Jika tidak membayar dan harta benda yang disita tidak mencukupi, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 2 tahun 6 bulan.

"Kedua terdakwa dihukum pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan sebagaimana dakwaan Primer serta dibebankan uang pengganti kerugian negara," kata JPU Kejari Kepahiang, Hafiezd Assegaf dan Rezeky Akbar.

Pasca mendengarkan pembacaan surat tuntutan dari JPU Kejari Kepahiang, sidang ditunda oleh majelis hakim dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agendan mendengarkan pembacaan pledoi atau pembelaan dari kedua terdakwa.

BACA JUGA:Tabel Pinjaman KUR BRI Rp 15 Juta Hari Ini, Tidak Perlu Jaminan, Angsuran Rp 325 Juta

Berdasarkan fakta persidangan, anggaran dana desa ini digunakan kedua terdakwa untuk kepentingan pribadi, dimana Kepala Desa menggunakan uang tersebut sebagian untuk biaya pengobatan istri dan Kaur Keungan untuk kepentingan pribadi dengan membayar hutang.

BACA JUGA:Update Harga Emas Digital Pegadaian Hari Ini, Mulai dari Rp 10 Ribu

(Rendra Aditya)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait