Iklan RBTV

Dugaan Korupsi Honor TKS Satpol-PP, Kejari Rejang Lebong Telusuri Aliran Dana

Dugaan Korupsi Honor TKS Satpol-PP, Kejari Rejang Lebong Telusuri Aliran Dana

Pengusutan dugaan korupsi pemotongan honor TKS di Rejang Lebong terus berlanjut--

REJANG LEBONG, RBTVDISWAY.ID - Kejaksaan Negeri REJANG LEBONG tetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan pemotongan anggaran Tenaga Kerja Sukarela (TKS).

Pasca menetapkan tersangka, Kejari Rejang Lebong terus mendalami perkara yang terjadi di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rejang Lebong tahun anggaran 2021–2022 ini.

Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Fransisco Tarigan mengatakan bahwa proses penyidikan masih terus berlangsung.

Saat ini pihaknya sedang menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari pemotongan honor para TKS.

BACA JUGA:Pasca Terima SPDP Kasus Dugaan Korupsi di Bank Bengkulu dan Dinas Pertanian Kaur, Kejati Tunggu Berkas Tahap 1

Diketahui dalam proses penyidikan sebelumnya, melakukan pemeriksaan secara marathon terhadap puluhan saksi, termasuk pejabat aktif dan nonaktif di lingkungan Pemkab Rejang Lebong. 

Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya serius Kejaksaan dalam mengungkap praktik dugaan korupsi yang merugikan para tenaga kerja honorer tersebut.

BACA JUGA:Residivis Babak Belur Diamuk Massa Diselamatkan Polisi, Ternyata Baru Sebulan Bebas dari Lapas Bengkulu

Kejari memastikan penyidikan akan terus dilakukan secara transparan dan profesional.

“Bahwa kapasitas yang bersangkutan sebagai Kasatpol PP ataupun pengguna anggaran secara yuridis bersama dengan bendahara, harus bertanggung jawab terhadap permasalahan tersebut,” tegas Frasisco Tarigan.

BACA JUGA:Selamat, UIN Masuk Daftar Kampus Terbaik di Dunia Tahun 2025

Sebelumnya, penyidik Kejari telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya adalah AR yang saat itu menjabat sebagai Kepala Satpol-PP, dan JM yang diketahui merupakan bendahara pada masa itu.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait