Iklan RBTV

Tragedi di Rejang Lebong: Pria Tewas Ditikam Ayah Kekasihnya, Diduga karena Hubungan Terlarang

Tragedi di Rejang Lebong: Pria Tewas Ditikam Ayah Kekasihnya, Diduga karena Hubungan Terlarang

--

REJANG LEBONG, RBTV.DISWAY.ID - Peristiwa tragis terjadi di Desa Air Meles Atas, Kecamatan Selupu Rejang, pada Selasa (7/10) malam.

Seorang pria bernama Feri (40), warga Desa Kesambe Lama, Kecamatan Curup Timur, ditemukan tewas dengan luka tusuk di bagian dada.

Korban diduga ditikam oleh Samsudin (50), warga Kelurahan Banyumas, Kecamatan Curup Tengah, yang merupakan ayah dari Helen (38) — perempuan yang disebut memiliki hubungan dekat dengan korban.

BACA JUGA:Cek Harga Infinix Note 60 Ultra, Tawarkan Performa Kelas Sultan

Keterangan Kapolsek Selupu Rejang, Iptu Ibnu Sina Alfaroby, peristiwa berdarah itu berawal ketika Feri datang ke rumah Helen.

Saat itu, selain Helen, di rumah juga terdapat seorang temannya bernama Santi, warga Kabupaten Musirawas Utara, Sumatera Selatan.

Tak lama kemudian, Samsudin datang dan terjadi adu mulut antara dirinya dan korban.

Pertengkaran memuncak ketika pelaku mencabut pisau yang diselipkan di pinggang, lalu menusukkan senjata tersebut ke dada kanan korban satu kali.

Helen dan Santi yang kaget berusaha menenangkan Samsudin dan meminta korban segera pergi.

Sekitar 15 menit setelah pelaku meninggalkan lokasi, keduanya menyusul korban dan menemukan Feri tergeletak di pinggir jalan sekitar 50 meter dari tempat kejadian dalam kondisi sudah tidak berdaya.

BACA JUGA:Berikut 8 Nama Calon Sekda Provinsi Bengkulu, 10 Oktober Seleksi Penulisan Makalah

Korban kemudian dibawa ke RS An-Nissa, namun nyawanya tidak tertolong, karena diduga akibat kehilangan banyak darah dari luka tusuk di bagian dada.

“Tersangka sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan di Plres Rejang Lebong. Kasus ini akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Iptu Ibnu Sina Alfaroby, mewakili Kapolres Rejang Lebong AKBP Florentus Situngkir, S.I.K.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: